Suara.com - Seorang pedagang terpaksa berjualan di tengah pemberlakuan PSBB Jakarta karena sudah tak memiliki penghasilan untuk bertahan hidup jika terus-menerus di rumah.
Polisi dan Satpol PP pun meminta agar pedagang perempuan tersebut menutup dagangannya.
"Ini perintah negara, Ibu, ini perintah Pak Jokowi," kata seorang petugas dilansir dari tayangan video yang diunggah akun jejaring sosial Instagram lambe_turah, Minggu, (12/4/2020).
Sembari membereskan barang dagangannya, Ibu bernama Yernis tersebut menuturkan keluh kesahnya kepada para petugas.
"Kalau bisa ya, Pak. Kami butuh makan. Di luar kami mati corona, di rumah kami mati kelaparan, Pak. Kan sama-sama mati, Pak," kata Ibu penjual pakaian tersebut.
Perempuan asal Padang itu mengaku jika dirinya tidak mendapat keringanan biaya seperti yang disebutkan pemerintah.
"Cicilan dan lainnya boleh ditangguhkan, tapi enggak ada. Ibu boleh ditangguhkan, tapi ibu bayar bunga, Pak. Kami bayarnya gimana Pak?" keluh Ibu Yernis.
Ia pun menyadari bahwa pelarangan berjualan ini demi mencehag penyebaran virus corona, namun dia tak punya pilihan.
"Kami juga ngerti ini buat kita bersama, tapi kalau seperti ini kami enggak makan gimana, Pak? Kalau ada solusinya dari pemerintah, tolong kami bantu kami sembako buat makan," mohon Ibu Yernis.
Baca Juga: Penampakan Lafaz Allah di Jakarta
Petugas pun berusaha menenangkan pedagang tersebut.
"Ibu tenang aja, nanti keluhan ibu kami sampaikan ke pemerintah. Sekarang nanti siapa yang mau tanggung jawab kalau kena?" tanya seorang petugas.
"Nah itu dia Pak, di luar kami kena corona, di rumah kami kelaparan. Sepuluh hari kami ngutang tetangga. Tetangga juga kalau enggak dibayar dia enggak mau Pak, dia kan juga butuh modal," jawab Ibu Yernis menyebutkan masalah lanjutan yang dia hadapi akibat krisis corona.
Ibu dari 4 orang anak ini pun terpaksa membereskan dagangannya dan kembali ke rumah karena diminta petugas.
"Gimana kami harus ngadu?" keluh Ibu Yernis.
Warganet pun banyak yang bersimpati dengan kondisi para pedagang yang harus menutup dagangannya karena krisis.
Berita Terkait
-
Kemenhub Bolehkan Mobil Sedan Angkut 3 Orang Termasuk Sopir Saat PSBB
-
Anies: Warga dengan KTP Luar DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Jakarta
-
Ojek Online Bisa Bonceng Penumpang Saat PSBB, Cermati Syaratnya
-
Ancaman Oknum Ojol Saat PSBB: Ingat, Lapar Bisa Bikin Orang Jadi Beringas!
-
Akhirnya Kemenhub Izinkan Ojol Bonceng Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu