News / Metropolitan
Senin, 13 April 2020 | 17:26 WIB
Kondisi toko emas di Pasar Kemiri Jakarta Barat usai disatroni kawanan perampok. (Foto: Bagaskara Isdiansyah)

Atas perbuatannya para pelaku pun dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Load More