Suara.com - Penetapan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul yang positif terinfeksi Virus Corona atau Covid-19 pada Senin (13/4/2020) membuat geger. Sebelum dinyatakan terinfeksi Covid, Syahrul diketahui sempat melakukan kontak dekat dengan pejabat di Kota Tanjung Pinang dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk diketahu, sebelum Syahrul dinyatakan positif Corona, Ketua DPD Partai Gerindra Kepri tersebut sempat dilarikan ke RSUP Raja Ahmad Thabib, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (11/4/2020) lalu, karena mengeluh sesak nafas dan harus diisolasi.
Dari penelusuran Batamnews.co.id-jaringan Suara.com, beberapa hari sebelum dinyatakan positif Corona, Syahrul sempat mengikuti banyak agenda. Seperti pada Selasa (31/3/2020) lalu, Syahrul menerima bantuan anggaran penanganan Covid-19 dan juga menerima alat pelindung diri (APD) dari Plt Gubernur Kepri Isdianto di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Penyerahan tersebut, dihadiri Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumala Sari, Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto dan juga Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Kemudian pada Sabtu (4/4/2020), Syahrul menjemput bantuan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Bandara Raja Haji Fisabilillah dan bertemu langsung dengan jajaran TNI.
Sementara itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri akan menetapkan status bagi setiap orang yang close contact dengan Wali Kota Tanjungpinang. Mereka akan dicatat sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).
"Bila tidak ada gejala seperti batuk, tenggorokan sakit, demam dan sesak nafas kita golongkan ODP dan harus menjalani karantina mandiri," kata juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Kepri Tjetjep Yudiana, Senin (13/4/2020).
Dia mengemukakan, bagi orang yang berstatus ODP, nantinya akan didata dan juga akan dilakukan pengecekan dengan rapid tes dan juga akan dilanjutkan dengan test swab.
Sementara buat mereka yang kontak dengan Syahrul dan tak lama mengalami gejala batuk, tenggorokan sakit, demam dan sesak nafas, diminta segera memeriksakan diri.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Positif Virus Corona
"Kita data dulu orang-orang yang ada kontak dengan Pak Syahrul ini," ujar Tjetjep.
Kekinian, lanjut Tjetjep, pihak keluarga Syahrul sudah dilakukan karantina untuk melakukan antisipasi.
"Prosedurnya seperti itu, kalau pihak keluarga yang ada kontak langsung harus dikarantina," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu