Suara.com - Sebanyak 34 perusahaan atau tempat kerja di DKI Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, pada hari ke-12 pembatasan sosial berrskala besar, Selasa (21/4/2020).
Kepala Disnakertransen Andri Yansah menyebutkan, penutupan itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri, Selasa.
Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Adapun 34 perusahaan yang ditutup tersebar di empat wilayah, yakni sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Timur.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang diberi peringatan karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
"Yang begitu kami serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: 4.497 Polisi dan Tentara Jaga PSBB Bandung Raya, Rabu Besok
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Timur, 48 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu," katanya.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.
"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata dia.
Berita Terkait
-
6 Langkah Sederhana Cegah Virus Corona di Mobil
-
5 Hal Seputar PSBB, Dari Ketentuan Bermobil Sampai Cara Bikin Masker
-
Pandemi Covid-19, Juru Pijat Tunanetra Kini Tak Punya Penghasilan
-
Kerap Salah Sasaran, PDIP Sebut Data Penerima Bansos Pemprov Bermasalah
-
Nasib Seniman Jalanan Sejak Kota Tua Jakarta Ditutup karena Wabah Corona
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi