Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah dimulai sejak 10 April lalu. Sejak itu, Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga yang terdampak covid-19.
Namun, Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan untuk program Bansos ini baru terungkap. Kepgub tersebut bernomor 386/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid 19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama PSBB DI Provinsi DKI JAKARTA. Aturan ini juga diteken Anies pada 16 April 2020 lalu.
Dalam Kepgub ini, Anies menjelaskan sejumlah hal terkait Bansos. Di antaranya seperti jumlah penerima, kriteria penerima bansos, hingga mekanisme penyalurannya.
"(Jumlah penerima bansos) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga, sesuai dengan daftar nama yang tercantum," ujar Anies dalam aturan itu yang dikutip Suara.com, Rabu (22/4/2020).
Nama-nama Kepala Keluarga (KK) penerima Bansos ini dilampirkan dalam dokumen Kepgub yang diterima suara.com. Data yang ditulis juga lengkap, seperti nama, alamat, hingga pekerjaannya.
Kebanyakan dari seluruh nama penerima memiliki pekerjaan seperti pegawai swasta, buruh harian lepas, dan mengurus rumah tangga atau tidak memiliki pekerjaan.
Anies sendiri menyebut penerima harus berasal dari kalangan miskin dan rentan miskin. Mereka disebutnya terdampak karena penyebaran corona ini.
Namun ketika di telusuri data penerima, ada juga KK yang merupakan kalangan aparatur negara. Bahkan berprofesi sebagai TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Padahal, diketahui PNS lingkungan Pemprov DKI sendiri dipastikan tetap menera gaji dan tunjangan secara utuh.
Baca Juga: Besok, Britania Raya Siap Uji Coba Vaksin Corona ke Manusia
Selain itu sebagian PNS juga sudah melakukan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH).
Berita Terkait
-
Mitigasi Dampak Corona di Sektor Riil, Jokowi: Perlu Stimulus Ekonomi
-
Buruh Mau Demo, DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang RUU Cipta Kerja
-
Deteksi Covid-19, Amerika Uji Coba Alat Tes yang Menggunakan Air Liur
-
Peneliti: Virus Corona Serang Lapisan Pembuluh Darah di Seluruh Tubuh
-
Ilmuwan Sebut Wabah Pertama Covid-19 Mungkin Tersebar Lebih Awal
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka