Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah dimulai sejak 10 April lalu. Sejak itu, Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga yang terdampak covid-19.
Namun, Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan untuk program Bansos ini baru terungkap. Kepgub tersebut bernomor 386/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid 19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama PSBB DI Provinsi DKI JAKARTA. Aturan ini juga diteken Anies pada 16 April 2020 lalu.
Dalam Kepgub ini, Anies menjelaskan sejumlah hal terkait Bansos. Di antaranya seperti jumlah penerima, kriteria penerima bansos, hingga mekanisme penyalurannya.
"(Jumlah penerima bansos) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga, sesuai dengan daftar nama yang tercantum," ujar Anies dalam aturan itu yang dikutip Suara.com, Rabu (22/4/2020).
Nama-nama Kepala Keluarga (KK) penerima Bansos ini dilampirkan dalam dokumen Kepgub yang diterima suara.com. Data yang ditulis juga lengkap, seperti nama, alamat, hingga pekerjaannya.
Kebanyakan dari seluruh nama penerima memiliki pekerjaan seperti pegawai swasta, buruh harian lepas, dan mengurus rumah tangga atau tidak memiliki pekerjaan.
Anies sendiri menyebut penerima harus berasal dari kalangan miskin dan rentan miskin. Mereka disebutnya terdampak karena penyebaran corona ini.
Namun ketika di telusuri data penerima, ada juga KK yang merupakan kalangan aparatur negara. Bahkan berprofesi sebagai TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Padahal, diketahui PNS lingkungan Pemprov DKI sendiri dipastikan tetap menera gaji dan tunjangan secara utuh.
Baca Juga: Besok, Britania Raya Siap Uji Coba Vaksin Corona ke Manusia
Selain itu sebagian PNS juga sudah melakukan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH).
Berita Terkait
-
Mitigasi Dampak Corona di Sektor Riil, Jokowi: Perlu Stimulus Ekonomi
-
Buruh Mau Demo, DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang RUU Cipta Kerja
-
Deteksi Covid-19, Amerika Uji Coba Alat Tes yang Menggunakan Air Liur
-
Peneliti: Virus Corona Serang Lapisan Pembuluh Darah di Seluruh Tubuh
-
Ilmuwan Sebut Wabah Pertama Covid-19 Mungkin Tersebar Lebih Awal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif