Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah dimulai sejak 10 April lalu. Sejak itu, Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga yang terdampak covid-19.
Namun, Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan untuk program Bansos ini baru terungkap. Kepgub tersebut bernomor 386/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid 19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama PSBB DI Provinsi DKI JAKARTA. Aturan ini juga diteken Anies pada 16 April 2020 lalu.
Dalam Kepgub ini, Anies menjelaskan sejumlah hal terkait Bansos. Di antaranya seperti jumlah penerima, kriteria penerima bansos, hingga mekanisme penyalurannya.
"(Jumlah penerima bansos) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga, sesuai dengan daftar nama yang tercantum," ujar Anies dalam aturan itu yang dikutip Suara.com, Rabu (22/4/2020).
Nama-nama Kepala Keluarga (KK) penerima Bansos ini dilampirkan dalam dokumen Kepgub yang diterima suara.com. Data yang ditulis juga lengkap, seperti nama, alamat, hingga pekerjaannya.
Kebanyakan dari seluruh nama penerima memiliki pekerjaan seperti pegawai swasta, buruh harian lepas, dan mengurus rumah tangga atau tidak memiliki pekerjaan.
Anies sendiri menyebut penerima harus berasal dari kalangan miskin dan rentan miskin. Mereka disebutnya terdampak karena penyebaran corona ini.
Namun ketika di telusuri data penerima, ada juga KK yang merupakan kalangan aparatur negara. Bahkan berprofesi sebagai TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Padahal, diketahui PNS lingkungan Pemprov DKI sendiri dipastikan tetap menera gaji dan tunjangan secara utuh.
Baca Juga: Besok, Britania Raya Siap Uji Coba Vaksin Corona ke Manusia
Selain itu sebagian PNS juga sudah melakukan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH).
Berita Terkait
-
Mitigasi Dampak Corona di Sektor Riil, Jokowi: Perlu Stimulus Ekonomi
-
Buruh Mau Demo, DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang RUU Cipta Kerja
-
Deteksi Covid-19, Amerika Uji Coba Alat Tes yang Menggunakan Air Liur
-
Peneliti: Virus Corona Serang Lapisan Pembuluh Darah di Seluruh Tubuh
-
Ilmuwan Sebut Wabah Pertama Covid-19 Mungkin Tersebar Lebih Awal
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu