Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat berjualan makanan untuk berbuka puasa atau takjil di tengah pandemi virus corona Covid-19. Kendati demikian, ada aturan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual maupun pembeli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan penjual dan pembeli takjil harus mengenakan masker. Aturan ini disebutnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pedagang pembeli wajib pakai masker. Pergub 33 harus dipedomanin juga," ujar Arifin saat dihubungi suara.com, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, ketentuan lainnya adalah protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona seperti menjaga jarak juga harus ditaati. Jajanan juga tak boleh makan ditempat dan harus dibawa pulang.
"Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan gitu. Jadi beli langsung bawa bungkus. Kalau rame mesti atur antrinya. Jaga jaraknya kalau emang rame," jelasnya.
Jika melanggar, petugasnya akan menindak penjual atau pembeli. Ia tidak menyebut rinci tindakannya seperti apa, namun petugas Satpol PP akan melakukan patroli setiap hari.
"Kalau jelas langgar ambil tindakan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jubir COVID-19: Mudik Kehilangan Makna karena Hanya Diisolasi di Kampung
-
Orang Kaya Lebih Mudah Peroleh Tes Covid-19 di Indonesia
-
Rawan Kejatahan Saat Pandemi Covid-19, Polisi Minta Siskamling Ditingkatkan
-
Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya
-
Data Nasional Kasus Corona: Pasien Sembuh 931, Meninggal 635 Orang
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Comeback Dramatis, Dean James Bantu Go Ahead Eagles Tahan Feyenoord 2-2
-
Bukan Kupas Bawang, Ini Sosok Susanah Warga Bogor yang Disebut Prabowo di Sidang MPR
-
Edi Purwanto Minta Logistik Gempa NTT Merata, Prioritaskan Bayi, Ibu Hamil dan Lansia
-
BI dan ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, 8 Bank Resmi Jadi Penerbit
-
5 Pilihan Cerdas Bebas Bokek, Ini Rekomendasi Motor Bekas 5 Jutaan Paling Irit dan Tahan Banting
-
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024
-
Ulasan Metamorfosis Franz Kafka: Ketika Manusia Dinilai dari Kegunaannya
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Kilang Plaju Konsisten Jaga Jejak Panjang Energi Negeri
-
Mantan Istri Soekarno Hadir Upacara HUT ke-81 RI, Kaget Kondisi Istana Sudah Berganti
-
Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?