Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat berjualan makanan untuk berbuka puasa atau takjil di tengah pandemi virus corona Covid-19. Kendati demikian, ada aturan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual maupun pembeli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan penjual dan pembeli takjil harus mengenakan masker. Aturan ini disebutnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pedagang pembeli wajib pakai masker. Pergub 33 harus dipedomanin juga," ujar Arifin saat dihubungi suara.com, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, ketentuan lainnya adalah protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona seperti menjaga jarak juga harus ditaati. Jajanan juga tak boleh makan ditempat dan harus dibawa pulang.
"Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan gitu. Jadi beli langsung bawa bungkus. Kalau rame mesti atur antrinya. Jaga jaraknya kalau emang rame," jelasnya.
Jika melanggar, petugasnya akan menindak penjual atau pembeli. Ia tidak menyebut rinci tindakannya seperti apa, namun petugas Satpol PP akan melakukan patroli setiap hari.
"Kalau jelas langgar ambil tindakan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jubir COVID-19: Mudik Kehilangan Makna karena Hanya Diisolasi di Kampung
-
Orang Kaya Lebih Mudah Peroleh Tes Covid-19 di Indonesia
-
Rawan Kejatahan Saat Pandemi Covid-19, Polisi Minta Siskamling Ditingkatkan
-
Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya
-
Data Nasional Kasus Corona: Pasien Sembuh 931, Meninggal 635 Orang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital