Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat berjualan makanan untuk berbuka puasa atau takjil di tengah pandemi virus corona Covid-19. Kendati demikian, ada aturan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual maupun pembeli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan penjual dan pembeli takjil harus mengenakan masker. Aturan ini disebutnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pedagang pembeli wajib pakai masker. Pergub 33 harus dipedomanin juga," ujar Arifin saat dihubungi suara.com, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, ketentuan lainnya adalah protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona seperti menjaga jarak juga harus ditaati. Jajanan juga tak boleh makan ditempat dan harus dibawa pulang.
"Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan gitu. Jadi beli langsung bawa bungkus. Kalau rame mesti atur antrinya. Jaga jaraknya kalau emang rame," jelasnya.
Jika melanggar, petugasnya akan menindak penjual atau pembeli. Ia tidak menyebut rinci tindakannya seperti apa, namun petugas Satpol PP akan melakukan patroli setiap hari.
"Kalau jelas langgar ambil tindakan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jubir COVID-19: Mudik Kehilangan Makna karena Hanya Diisolasi di Kampung
-
Orang Kaya Lebih Mudah Peroleh Tes Covid-19 di Indonesia
-
Rawan Kejatahan Saat Pandemi Covid-19, Polisi Minta Siskamling Ditingkatkan
-
Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya
-
Data Nasional Kasus Corona: Pasien Sembuh 931, Meninggal 635 Orang
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta