Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat berjualan makanan untuk berbuka puasa atau takjil di tengah pandemi virus corona Covid-19. Kendati demikian, ada aturan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual maupun pembeli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan penjual dan pembeli takjil harus mengenakan masker. Aturan ini disebutnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pedagang pembeli wajib pakai masker. Pergub 33 harus dipedomanin juga," ujar Arifin saat dihubungi suara.com, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, ketentuan lainnya adalah protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona seperti menjaga jarak juga harus ditaati. Jajanan juga tak boleh makan ditempat dan harus dibawa pulang.
"Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan gitu. Jadi beli langsung bawa bungkus. Kalau rame mesti atur antrinya. Jaga jaraknya kalau emang rame," jelasnya.
Jika melanggar, petugasnya akan menindak penjual atau pembeli. Ia tidak menyebut rinci tindakannya seperti apa, namun petugas Satpol PP akan melakukan patroli setiap hari.
"Kalau jelas langgar ambil tindakan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jubir COVID-19: Mudik Kehilangan Makna karena Hanya Diisolasi di Kampung
-
Orang Kaya Lebih Mudah Peroleh Tes Covid-19 di Indonesia
-
Rawan Kejatahan Saat Pandemi Covid-19, Polisi Minta Siskamling Ditingkatkan
-
Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya
-
Data Nasional Kasus Corona: Pasien Sembuh 931, Meninggal 635 Orang
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi