Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak aktivis Ravio Patra dibebaskan tanpa syarat, mengingat penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai salah. Ravio Patra adalah korban peretasan bukan provokator penjarahan.
Tim Advokasi Amnesty International Indonesia, Aldo Kaligis, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Direskrimum Polda Metro Jaya. Isinya meminta Ravio Patra dibebaskan tanpa syarat, dan menjamin siapa pun tidak dikriminalisasi karena sedang melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan beropini.
"Kami juga meminta agar Ravio didampingi penasehat hukum dan memastikan adanya pengusutan atas peretasan telepon Ravio secara efektif dan transparan," kata Aldo Kaligis, Kamis (22/4/2020).
Aldo Kaligis menilai Polisi seharusnya berhati-hati dalam menuduhkan pesan bernada hasutan rencana kerusuhan kepada Ravio Patra, yang justru tengah mencari perlindungan atas dugaan peretasan telepon selulernya.
"Jadi seharusnya Polisi membongkar pelaku peretasan tersebut, bukan justru menangkap Ravio. Polisi harus terlebih dahulu menyelidiki perkara sebenarnya," ucapnya.
Menurut Amnesty International Indonesia atau AI Indonesia, ini adalah contoh buruknya penegakan hukum di Indonesia di mana Ravio sebagai korban peretasan yang harus dibela Polisi justru ditempatkan sebagai pelaku penyebar pesan provokatif saat pandemi Corona.
"Jangan sampai tindakan penindakan hukum Kepolisian dianggap sebagai cermin sikap anti kritik pemerintah sehingga menciptakan kesewenang-wenangan," tegasnya.
Laman berikut adalah kronologi penangkapan Ravio Patra versi Koalisi.
Baca Juga: Jakarta Siaga, Polda Metro Jaya Bagikan Nomor Tunggal Layanan Darurat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR