Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Setiap harinya sejumlah Kelurahan mendapatkan Bansos untuk disalurkan ke warganya secara bergantian.
Program ini merupakan bantuan tahap 1 dari Pemprov DKI untuk membantu warga yang terdampak corona. Penerimanya merupakan kalangan miskin dan rentan miskin.
Untuk hari Jumat (24/4/2020) ini, terdapat 29 Kelurahan yang akan menerima bantuan. Paket untuk membantu warga selama PSBB ini diantarakan langsung ke rumah warga melalui perangkat daerah setempat dan dibantu aparat keamanan.
Berikut daftar 29 Kelurahan penerima Bansos:
Jakarta Barat
- Jelambar Baru
- Kota Bambu Selatan
- Jelambar
- Tanjung Duren Selatan
- Slipi
- Tanjung Duren Utara
Jakarta Selatan
- Cipete Selatan
- Pulo
Jakarta Timur
- Palmeriam
- Kebon Manggis
Jakarta Pusat
- Duri Pulo
- Karet Tengsin
- Bungur
- Kartini
- Sumur Batu
- Gunung Sahari Selatan
- Kwitang
- Petojo Utara
- Rawasari
- Cempaka Putih Timur
- Bendungan Hilir
- Kebon Sirih
- Petojo Selatan
- Gunung Sahari Utara
- Cideng
- Kampung Bali
- Kebon Kelapa
- Utan Panjang
- Petamburan
Kepala Dinas Sosial Irmansyah mengatakan bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok yaitu beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, dan biskuit 2 bungkus. Selain itu ia menegaskan tak ada bantuan dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Jumat Ini Jumlah Pasien RSD Wisma Atlet 693 Orang, 603 Positif Corona
"Serta masker kain 2 pcs, sabun mandi 2 batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai," ujar Irmansyah.
Selain itu, berikut ini adalah syarat penerima Bansos:
- Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/ bulan;
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
- Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
- Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
- Ia mengatakan sudah memiliki data yang sesuai dengan kriteria itu. Namun, untuk memastikan, warga bisa memeriksanya ke nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.
Jika ternyata memang belum terdaftar, warga DKI atau bukan bisa mengajukan diri untuk menerima Bansos. Caranya dengan mengisi formulir dari RW setempat dan melampirkan dokumen yang sesuai syarat.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Minta Anies Perbaiki Data Penerima Bansos, Ketua DPRD: Harus Tepat Sasaran
-
Sudah Prediksi Bansos Bermasalah, PDIP: Anies Kebanyakan Jadi Jubir Corona
-
Ini Saran Pengamat Kebijakan Agar Pembagian Bansos Corona Tak Bermasalah
-
Daftar Orang Miskin 22 Kelurahan Penerima Bansos PSBB Jakarta Hari Ini
-
Masuk Daftar Bansos Corona DKI, Anggota DPRD: Kelihatan Main Comot Nama Aja
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap