Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terkait pemberian izin perjalanan bagi kalangan pebisnis pembawa logistik.
Menurut Alvin, inti peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 tahun 2020 adalah untuk mencegah masyarakat melakukan perjalanan mudik ramadan dan lebaran. Tujuan kedua permenhub tersebut adalah pembatasan pergerakan manusia untuk mencegah penyebaran covid-19.
Mengacu Permenhub tersebut, Alvin mengatakan harus dicermati bahwa tidak semua orang yang melakukan perjalanan adalah untuk kepentingan mudik. Tidak sedikit masyarakat yang karena pekerjaannya mewajibkan seseorang harus melakukan perjalanan dari dan ke wilayah zona merah atau PSBB.
“Seperti pekerja tambang, pekerja perkebunan, tenaga medis dan lain-lain. Bila mereka terhambat perjalannya, maka tugasnya akan terbelengkai. dan instansi atau perusahaan mereka akan gagal memenuhi kewajiban, hingga berakibat konsekuensi hukum dan turunnya kegiatan ekonomi bahkan tidak terlaksananya pelayanan publik,” kata Alvin.
“Jadi bukan hanya pebisnis yang layak dapat dispensai,” kata Alvin kepada Suara.com, Selasa (28/04/2020).
Hanya, lanjut dia, untuk memastikan tujuan pencegahan penyebaran COVID-19 tetap tercapai, pengangkutan penumpang dalam Operasional Khusus seperti tercantum dalam Permenhub No 25 tahun 20202, Pasal 20.1.F harus memenuhi protokol kesehatan, seperti PCR/ Swab Test, physical distancing dan lain sebagainya.
Persoalan berikutnya adalah, siapa yang bertanggungjawab dan berwenang memeriksa para calon penumpang tersebut apakah memenuhi syarat perjalanan atau tidak. “Juga jangan hanya untuk penerbangan, tapi juga ASDP, kendaraan pribadi dan lainnya,” kata Alvin.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur
-
Alvin Lie Kritik soal Regulasi Transportasi Daring: Tarif Ojol Diatur Kemenhub, Tapi Tak Diakui UU
-
Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Alvin Lie: Industri Penerbangan Bicara soal Membeli Waktu
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting