Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy menghirup udara bebas. Rommahurmuziy bebas dari Rumah Tahanan KPK pada, Rabu (29/4/2020) malam sekitar pukul 21.44 WIB.
Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
Dia dibebaskan setelah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Rommy divonis 2 tahun.
Saat keluar dari Rutan, Rommy langsung disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kerabat yang telah menunggu di Rutan KPK.
Rommy tampak memakai baju koko berwarna putih. Telihat pula memegang sebuah dokumen berwarna merah.
Tak ada masker yang melekat di wajahnya ditengah wabah Corona Covid-19 yang tengah melanda di Indonesia.
"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Rommy.
Rommy menjelaskan seharusnya dirinya sudah bisa menghirup udara bebas pada Rabu pagi.
Baca Juga: Kenangan Rommy di Rutan KPK: Pimpin Salat Tarawih Tahanan Korupsi
Namun, sejumlah administrasi pembebasannya baru selesai pada malam ini.
"Semestinya tadi pagi saya sudah keluar, tapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani, sehingga baru keluar malam hari ini," ungkap Rommy.
Rommy juga mengaku memiliki beberapa kesan bersama rekan-rekanya selama mendekam di dalam Rutan KPK. Khususnya berkaitan dengan bulan Ramadan tahun ini.
Rommy mengatakan, selama bulan Ramadan yang sudah berlangsung enam hari ini, ia menjadi imam salat Tarawih bagi para tahanan.
"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat Taraweh bersama teman-teman di sini," tuturnya.
Meski begitu, Rommy mengaku pembebasan dirinya tak lepas dari orang-orang yang mendukungnya.
Berita Terkait
-
Kenangan Rommy di Rutan KPK: Pimpin Salat Tarawih Tahanan Korupsi
-
Kuasa Hukum Romahurmuziy Apresiasi PT DKI Hingga MA Bebaskan Kliennya
-
Malam Ini, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Akan Dibebaskan dari Rutan KPK
-
MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini
-
Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025