Suara.com - Dalam bulan ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa saja, melainkan juga diwajibkan membayarkan zakat fitrah. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal ramadan hingga sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Dalam membayarkan zakat fitrah harus disertai dengan niat. Hal ini lantaran niat merupakan bagian dari penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak.
Zakat fitrah juga wajib dikeluaran oleh seluruh umat muslim baik pria, wanita, tua dan muda. Selama mereka memiliki finansial ataupun barang yang bisa diberikan, maka wajib membayarkan zakat fitrah.
Mengutip dari NU.or.id, besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha', sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar berikut.
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
Meski demikian, sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan sehingga sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 hingga 3 kilogram.
Bagi umat Muslim yang masih merasa kebingungan dalam menghitung besaran pembayaran zakat, bisa mengakses Kalkulator Zakat yang telah dirancang oleh Suara.com melalui link ini.
Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Baca Juga: Jemaah Tablig Kebon Jeruk Dibolehkan Pulang, Camat: Masjid Tetap Ditutup!
Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.
Berikut merupakan doa lengkap membayar zakat
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu