Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai perintah Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Rommy) dari Rumah Tahanan (Rutan), bukan sebuah perlakuan istimewa. Hal itu menurut Arsul karena tepat jam 00.00 WIB malam ini, Rommahurmuziy telah menjalani penahanan selama 1 tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Dia menilai kalau Romahurmuziy tidak mendapatkan haknya untuk dilepas Rabu (29/4) malam, malah akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"PPP melihat dikeluarkannya MR (M. Romahurmuziy) dari Rutan KPK malam ini bukan sebuah perlakuan istemewa namun memang aturan hukum acara pidananya memang mengharuskan MR dikeluarkan dari Rutan malam ini," kata Arsul saat dihubungi, Rabu malam.
"Kalau MR tidak mendapatkan haknya untuk dilepas malam ini, itu malah akan menjadi pelanggaran HAM," ujarnya.
Selain itu Arsul menilai apa yang diperintah MA merupakan sebuah penetapan, bukan putusan perkara kasus hukum.
Menurut dia, memang seharusnya seperti itu, ketika masa penahanan seseorang sudah sama dengan vonis hakim maka harus dikeluarkan dahulu meskipun masih ada upaya hukum.
"Nah masa penahanan MR sudah sama dengan pidana dalam putusan banding," katanya.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Hirup Udara Kebebasan, Eks Ketum PPP Rommy: Berkah Ramadan
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.
Namun dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Rommy telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT. DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra