Suara.com - Meski membatalkan aksi tahunan Hari Buruh atau Mayday, para organisasi pekerja di Jakarta tetap menyampaikan aspirasinya.
Salah satunya adalah dengan meminta perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Taufan Bakri mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi itu melalui koordinasi bersama pihaknya dan elemen buruh DKI. Para buruh disebutnya meminta THR meski corona tengah merebak di ibu kota.
"Serikat Buruh/Pekerja lainnya menuntut diberikannya THR (Tunjangan Hari Raya) 2020 bagi seluruh buruh/pekerja oleh pihak Perusahaan/Pengusaha," ujar Taufan dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (1/5/2020).
Tak hanya itu, pihak perusahaan disebutnya tidak boleh memotong THR tersebut. Uang tunjangan ini harus diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan jumlahnya.
"Tanpa ada pemotongan atau pengurangan dengan alasan apapun," jelasnya.
Para pekerja, kata Taufan, juga meminta adanya pengawasan untuk proses pencairan THR ini. Pasalnya dikhawatirkan ada perusahaan atau kantor yang melaporkan sudah memberikan THR padahal belum.
"Adanya pemeriksaan laporan keuangan Perusahaan oleh Tim Auditor Publik yang dimediasi oleh pihak Pemerintah untuk membuktikan kebenaran laporan keuangan terkait dengan pembayaran THR tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh di DKI Jakarta membatalkan aksi Hari Buruh (Mayday) yang seharusnya jatuh pada hari ini, Jumat (1/5/2020). Para buruh disebut memilih untuk melakukan kegiatan lain.
Baca Juga: Kisah Pilu Buruh Saat May Day di Semarang; Sekarang yang Penting Bantuan
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri. Ia mengklaim sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi buruh DKI untuk penyelenggaraan Mayday.
Beberapa pertimbangan menjadi alasan membatalkan aksi tahunan ini. Di antaranya seperti penyebaran virus corona Covid-19, pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan menghormati bulan suci ramadan.
"Aksi Mayday 2020 oleh seluruh elemen Serikat Buruh dan Pekerja serentak di Indonesia dalam rangka tuntutan Tolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), Tolak PHK dan Tolak Pemotongan THR maka Aksi Mayday dinyatakan batal atau ditiadakan" ujar Taufan dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat.
Berita Terkait
-
Batal Turun ke Jalan saat May Day, Buruh Jakarta Ganti dengan Acara Agama
-
Berita Duka! 2 Bayi PDP Corona di Probolinggo Meninggal Dunia
-
Hebat! Kakek Usai 90 Tahun di Batam Bisa Taklukan Corona, Kini Sembuh Total
-
PM Singapura Sebut Banyak Jenis Industri akan Punah Imbas Virus Corona
-
Merek Lain Tiarap Akibat Pandemi, Tesla Justru Raup Keuntungan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan