Suara.com - Sebelum pandemi corona, kehidupan ekonomi Andi Priyanto lumayan berkecukupan. Selain dari pekerjaannya sebagai guru honorer, kebutuhan hidup Andi dan keluarga ditopang dari penghasilannya sebagai pedagang makanan dengan omzet penjualan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per hari.
Namun, pandemi Covid-19 datang dan menghantam keuangan Andi. Sekolah diliburkan dan warga dianjurkan diam di rumah guna menghambat penularan virus Corona. Kondisi itu berpengaruh besar pada omzet penjualannya.
"(Jualan saya) benar-benar nggak laku. Biasanya omset sehari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sekarang buat dapatin Rp 50 ribu aja susah banget," ungkap Andi kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Andi, yang menjadi guru honorer di SD Negeri 04 Batujajar Kabupaten Bandung Barat, terpaksa menjual barang-barang di rumahnya untuk makan sehari-hari.
"Saya menjual barang-barang yang ada di rumah. Saya menjual TV tabung, handphone punya istri. Saya juga berutang ke teman," kata bapak satu anak ini.
Andi tidak bisa mengandalkan honornya sebagai guru untuk menghidupi keluarga. Karena selain hanya Rp 1 juta per bulan, pembayarannya pun sering terlambat tergantung pencairan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Tersendatnya pendapatan juga dirasakan Roswita, seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
"Kami menerima gaji, tapi unjangan-tunjangan lain dihentikan dulu. Pembayaran gaji pun lambat, tidak tepat pada waktunya. Biasanya kita terima tanggal 3 atau 4 awal bulan. Namun bulan Maret dan April, kita menerimanya pada tanggal belasan.
"Kalau pihak yayasan kewalahan dan tidak punya dana lagi, otomatis kami diberhentikan," papar Roswita kepada Safwan Ashari, wartawan di Manokwari yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Janjikan Bantuan Untuk Sopir Bus, Organda DKI: Banyak Belum Dapat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyikapi kondisi para guru honorer ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud itu menghilangkan batasan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer.
Syarat guru honorer juga dibuat lentur dengan tidak lagi dibatasi hanya guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Karena ada berbagai macam kondisi yang sudah berubah dengan Covid-19. Dan juga ada berbagai macam kondisi ekonomi yang sudah lebih mendesak bagi banyak sekali teman-teman kita, seperti guru atau guru honorer, maka kita melakukan revisi Permen kita," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melalui konferensi video.
Menyeimbangkan Penggunaan Dana BOS
Meski penggunaan dana BOS berdasarkan musyawarah antara sekolah, dewan guru, dan komite sekolah, pengelolaannya berada di tangan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dana BOS di setiap sekolah.
Tag
Berita Terkait
-
Ngabuburit Sambil Olahraga di BKT
-
2 Warga Positif COVID-19, 2 Kampung di Carita Banten akan Dites Corona
-
PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS
-
Waspada Corona Gelombang Kedua, Korea Selatan Ubah Sistem Rumah Sakit
-
Kasus Corona di Jerman Diprediksi 10 Kali Lebih Banyak daripada Data Resmi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?