Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Sekretaris BUMN Said Didu untuk diperiksa atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pemanggilan kedua itu akan dilakukan setelah Said Didu mangkir saat pemanggilan pertama pada Senin (4/5) kemarin.
Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Said Didu. Hanya saja Asep tidak memberi tahu secara pasti kapan kiranya surat pemanggilan kedua itu diterbitkan.
"Penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada sodara Sa'id Didu," kata Asep saat jumpa pers seperti dikutip dari YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (5/5/2020).
Sebelumnya, Sa'id Didu tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Bareskrim Polri.
Said Didu pun meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya selaku pihak terlapor atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Letkol CPM (purn) Helvis selaku kuasa hukum Sa'id Didu. Helvis menyamapaikan pihaknya telah meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kliennya lantaran kekinian Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Helvis lantas menjelaskan alasan Sa'id Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran dari sisi usia kliennya itu dianggap rentan terjangkit virus Corona atau Covid-19. Menurutnya, pihak penyidik pun dapat menerima alasan tersebut.
Baca Juga: Jambret Wanita Hingga Tewas di Tambora, Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku
"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.
Sebagaimana diketahui, berdasar surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso, Sa'id Didu sedianya diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard