Suara.com - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memutuskan untuk mematikan lampu penerangan jalan umum.
Keputusan tersebut efektif diberlakukan pada penerapan PSBB di Kota Banjarmasin yang dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020, kemudian dipastikan diperpanjang hingga 21 Mei 2020.
Kepala Bidang Jalan dan PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr) Kota Banjarmasin Chandra mengatakan, sesuai instruksi dalam penerapan PSBB sebagai besar lampu PJU seperti di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarmasin dimatikan.
"Ini sebagai upaya penerapan jam malam pada saat PSBB ini agar masyarakat tidak ada lagi yang keluyuran tanpa kepentingan sangat penting di jalan-jalan," ujarnya seperti dilansir Antara pada Kamis (7/5/2020).
Akan tetapi, katanya, PJU di depan Markas Polresta Banjarmasin tetap dinyalakan. Dia mengungkapkan dengan dilakukannya ketentuan itu berpengaruh pula terhadap tagihan listrik yang mengalami penurunan.
"Memang tidak terlalu banyak jumlah penurunan tagihan listriknya, tapi cukup membantu untuk mengurangi beban tagihan listrik PJU," katanya.
Tagihan listrik PJU di kota tersebut, dikatakannya, rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar setiap bulan. Dia mengatakan, tagihan listrik PJU terus mengalami penurunan setiap tahun karena pemerintah kota terus melakukan peremajaan lampu PJU dengan mengganti dengan perangkat hemat energi.
Sebagaimana pada tahun ini, ucap Chandra, kembali disiapkan 10.000 lampu LED untuk meremajakan lampu PJU yang lama.
"Sebelumnya sudah 5.000 lampu LED dipasang, hingga menjadi 15.000 titik tahun ini," katanya.
Baca Juga: Tok! Kota Banjarmasin Resmi Perpanjang Penerapan PSBB
Dengan teknologi baru itu, ujarnya, penggunaan lampu LED untuk PJU berpengaruh pada kualitas penerangan dan menghemat pembayaran tagihan hingga 10 persen.
"Sebelumnya tiap bulan Rp 1,7 miliar untuk tagihannya, sekarang hanya sekira Rp1,5 miliar per bulan," ucap Chandra. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!