Suara.com - Lima dari enam tahanan politik Papua mendadak batal dapat pembebasan asimilasi dari penjara pada Selasa (12/5/2020) hari ini. Mereka disebut telah dikerjai oleh negara Indonesia.
Kelima tapol yang harusnya bebas hari ini di antaranya; Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), dan Ambrosius Mulait (25) ditahan di Rutan Salemba, serta Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20) ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Juru bicara Front Mahasiswa Bersatu (FMB) Pendeta Suarbudaya Rahadian menilai kelima tapol tengah dikerjai oleh pemerintah, sebab mereka sudah memenuhi syarat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kebebasan didepan mata, lalu kekuasaan mengintervensi hukum jadilah peristiwa hari ini: Tapol Papua di Jakarta Di-Prank Negara," kata Suarbudaya kepada Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan bahwa Keputusan Menkumham yang ditandatangani Yasonna Laoly itu diskriminatif sebab tidak akan berlaku bagi tahanan yang memiliki perbedaan pandangan politik dengan pemerintah.
"Kalau bukan diskriminatif apa lagi namanya pak Yasona?. Orang yang dianggap berseberangan sikap politik haknya, ditahan? Padahal di Rutan Pondok Bambu diduga ada 12 orang positif Corona, kita belum tahu berapa yang di Salemba," ucapnya.
Sebelumnya, kelima tapol Papua itu seharusnya bebas pada 28 Mei 2020, namun pada 11 Mei petugas rutan menyatakan bahwa kelimanya akan mendapatkan asimilasi pembebasan napi dalam rangka pencegahan corona.
"Saya enggak habis pikir, kalau memang enggak akan bebas kenapa (para tapol) kemaren Senin 11 Mei sudah disuruh beres-beres, rapid test, tanda tangan register dan lain-lain," kata Suarbudaya.
Namun, saat kelimanya sudah berkemas dan berada di ruang transit penjara untuk segera pulang, tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB, petugas registrasi kembali memanggil kelima tapol dan menyatakan bahwa asimilasi batal diberikan kepada mereka sehingga mereka batal bebas hari ini.
Baca Juga: Potret Muda Yasonna Laoly Bikin Pangling, Warganet: Ganteng Dari Dulu Pak
"Alasannya 'para tapol melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara' dimana berbenturan dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Tim Advokasi Papua Michael Himan.
Oleh karena itu, kelima tapol ini masih harus mendekap di penjara sekitar dua minggu ke depan, diperkirakan mereka baru bisa bebas tanpa asimilasi pada 28 Mei 2020.
Tim Advokasi Papua menduga ada tekanan politik yang masih saja menekan para aktivis Papua, bahkan ketika mereka sudah divonis sekali pun.
Tim Advokasi Papua juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menyelidiki keputusan yang diambil oleh Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan ini.
Sementara satu tahanan politik lainnya, Isay Wenda (25) yang divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, sudah keluar penjara terlebih dahulu pada 24 April 2020 lalu.
Untuk diketahui, Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang makar saat menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019
Berita Terkait
-
106 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Kumat, Maling hingga Cabuli Anak
-
Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan
-
Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini
-
Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara
-
Kembali Lakukan Aksi Curanmor, Dor...! Napi Asimilasi Ditembak Polisi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul