Suara.com - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara terkait dugan kasus suap proyek dan jabatan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Medan secara virtual, Kamis (14/5/2020).
"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut," kata Jaksa JPU KPK Siswandhono saat membacakan tuntutan.
Dzulmi dalam dakwaan dianggap terbukti menerima suap mencapai Rp 2.155.000.000 miliar. Uang suap itu diterima Dzulmi dari sejumlah pejabat di Pemkot Medan terkait proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU KPK juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Pencabutan selama lima tahun setelah terdakwa Dzulmi Eldin selesai menjalani pidana pokoknya," kata dia.
Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Gegara Saksi Berstatus ODP Corona, Hakim Bubarkan Sidang Suap Dzulmi Eldin
-
Saksi Perkara Suap Wali Kota Medan Berstatus ODP Corona, Sidang Ditunda
-
Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
-
KPK Gelar Rekontruksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
-
Habis Diperiksa KPK, Putra Menteri Yasonna Bantah Ikut Proyek Pemkot Medan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO