Suara.com - Komandan Regu Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terminal Pulo Gebang, Bonari meyakini tidak akan ada lonjakan jumlah orang keluar Jakarta dengan menggunakan bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang.
Bonari mengatakan, sejak Sabtu (9/5) hingga Jumat (15/5) ini tidak ada peningkatan orang yan hendak meninggallkan Jakarta di terminal meski moda tranportasi telah diizinkan beroperasi.
Dia menduga jika ada persyaratan ketat bagi pemudik membuat warga mengurungkan niat untuk keluar dari Jakarta.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan diverifikasi oleh petugas dinas perhubungan di posko protokol kesehatan di terminal.
"Prediksi dari kami calon penumpang di terminal Pulo Gebang tidak ada kiranya (lonjakan orang tinggalkan Jakarta). Masyarakat mayoritas sudah mengetahui ternyata persyaratan untuk mudik itu benar-benar sangat ketat atau super ketat," ungkap Bonari di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2020).
Adapun sekiranya sudah satu pekan ini, orang yang telah meninggalkan Jakarta via Terminal Pulo Gebang 100 orang pun belum ada. Memang orang yang dapat meninggalkan Jakarta itu, dipilih secara ketat yang benar-benar disituasi mendesak.
"Diizinkan itu yang benar-benar sangat urgent dan mendesak," tutup Bonari
Sebelumnya, lima hari terakhir Terminal Pulo Gebang sejak dibuka kembali pada Sabtu (9/5/2020) lalu, sudah memberangkatkan sebanyak 73 penumpang ke berbagai tujuan dengan menggunakan 12 bus.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan angkutan umum ke luar daerah beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga: Gadis ABG jadi Mucikari, Tarif Rp250 Ribu Layani Tamu Kos saat Corona
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya akan beroperasi di terminal Pulogebang.
"Terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya satu terminal itu saja yang beroperasi," ujar Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Meski boleh beroperasi, waktunya hanya sebentar, yakni lima jam setiap harinya. Pihaknya akan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 di terminal.
Berita Terkait
-
Tak Ada Surat Bebas Corona, Calon Penumpang Gagal Berangkat di Pulo Gebang
-
8 Tak Lolos, Terminal Pulo Gebang Cuma Berangkatkan 2 Pemudik Hari Ini
-
Suasana Sepi di Terminal Pulo Gebang Usai Sepekan Dibuka
-
Sepekan Dibuka, Terminal Pulo Gebang Kosong Melompong, Tak Ada Bus Pemudik
-
Bus AKAP Jalan Lagi, 73 Orang Keluar Jakarta via Terminal Pulogebang
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut