Suara.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mencatat, sejak peridoe 9 hingga 13 Mei 2020, ada sebanyak 1.479 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar saat berkendara di jalanan Jakarta Pusat. Warga masih banyak yang tidak taat menggunakan masker.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan 949 orang, pengendara mobil pribadi sebanyak 363 orang, dan pengendara kendaraan umum 167 orang.
Dari jumlah pelanggar sepeda motor, tercatat ada 563 orang yang tidak menggunakan masker, 31 orang yang berboncengan beda alamat KTP, dan 355 orang lainnya tidak menggunakan sarung tangan.
Kemudian dari jumlah pengendara mobil pribadi tercatat 222 orang tidak menggunakan masker, 141 melanggar batasan kapasitas penumpang 50 persen.
"Lalu pengendara kendaraan umum yang tidak pakai masker ada 93 orang, dan 74 melanggar kapasitas, ini baru di Jakarta Pusat," kata Sholeh, Jumat (15/5/2020).
Sholeh memastikan seluruh pelanggar ini sudah ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Sanksi berupa kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, trotoar, taman, halte, musala," ucapnya.
Sholeh menyebut belum ada pelanggar yang dikenakan denda seperti salah satu sanksi yang diatur dalam Pergub tersebut.
Diketahui, dalam pergub tersebut telah diatur, pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Gadis ABG jadi Mucikari, Tarif Rp250 Ribu Layani Tamu Kos saat Corona
Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Berita Terkait
-
Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada Kebijakan Pelonggaran!
-
10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi
-
Warga Mulai Tak Patuh PSBB, Youtuber Ini Khawatir Tenaga Medis Menyerah
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara