Suara.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mencatat, sejak peridoe 9 hingga 13 Mei 2020, ada sebanyak 1.479 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar saat berkendara di jalanan Jakarta Pusat. Warga masih banyak yang tidak taat menggunakan masker.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan 949 orang, pengendara mobil pribadi sebanyak 363 orang, dan pengendara kendaraan umum 167 orang.
Dari jumlah pelanggar sepeda motor, tercatat ada 563 orang yang tidak menggunakan masker, 31 orang yang berboncengan beda alamat KTP, dan 355 orang lainnya tidak menggunakan sarung tangan.
Kemudian dari jumlah pengendara mobil pribadi tercatat 222 orang tidak menggunakan masker, 141 melanggar batasan kapasitas penumpang 50 persen.
"Lalu pengendara kendaraan umum yang tidak pakai masker ada 93 orang, dan 74 melanggar kapasitas, ini baru di Jakarta Pusat," kata Sholeh, Jumat (15/5/2020).
Sholeh memastikan seluruh pelanggar ini sudah ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Sanksi berupa kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, trotoar, taman, halte, musala," ucapnya.
Sholeh menyebut belum ada pelanggar yang dikenakan denda seperti salah satu sanksi yang diatur dalam Pergub tersebut.
Diketahui, dalam pergub tersebut telah diatur, pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Gadis ABG jadi Mucikari, Tarif Rp250 Ribu Layani Tamu Kos saat Corona
Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Berita Terkait
-
Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada Kebijakan Pelonggaran!
-
10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi
-
Warga Mulai Tak Patuh PSBB, Youtuber Ini Khawatir Tenaga Medis Menyerah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah