Suara.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mencatat, sejak peridoe 9 hingga 13 Mei 2020, ada sebanyak 1.479 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar saat berkendara di jalanan Jakarta Pusat. Warga masih banyak yang tidak taat menggunakan masker.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan 949 orang, pengendara mobil pribadi sebanyak 363 orang, dan pengendara kendaraan umum 167 orang.
Dari jumlah pelanggar sepeda motor, tercatat ada 563 orang yang tidak menggunakan masker, 31 orang yang berboncengan beda alamat KTP, dan 355 orang lainnya tidak menggunakan sarung tangan.
Kemudian dari jumlah pengendara mobil pribadi tercatat 222 orang tidak menggunakan masker, 141 melanggar batasan kapasitas penumpang 50 persen.
"Lalu pengendara kendaraan umum yang tidak pakai masker ada 93 orang, dan 74 melanggar kapasitas, ini baru di Jakarta Pusat," kata Sholeh, Jumat (15/5/2020).
Sholeh memastikan seluruh pelanggar ini sudah ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Sanksi berupa kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, trotoar, taman, halte, musala," ucapnya.
Sholeh menyebut belum ada pelanggar yang dikenakan denda seperti salah satu sanksi yang diatur dalam Pergub tersebut.
Diketahui, dalam pergub tersebut telah diatur, pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Gadis ABG jadi Mucikari, Tarif Rp250 Ribu Layani Tamu Kos saat Corona
Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Berita Terkait
-
Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada Kebijakan Pelonggaran!
-
10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi
-
Warga Mulai Tak Patuh PSBB, Youtuber Ini Khawatir Tenaga Medis Menyerah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya