Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membuka kembali jalur transportasi dan mengizinkan warga di bawah 45 tahun untuk beraktivitas di tengah pandemi virus corona COVID-19. Secara tidak langsung ini disebut dengan konsep herd immunity.
Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, herd immunity tidak relevan untuk diterapkan saat ini untuk melawan virus corona. Sebab, dunia belum menemukan vaksin atas virus ini.
"Belum ada vaksin yang dapat diberikan pada 80 persen penduduk dunia dan Covid-19 bukan seperti virus measles atau campak yang memberikan kekebalan alamiah setelah terinfeksi," kata Syahrizal, Minggu (17/5/2020).
Menurut Syahrizal, herd immunity adalah suatu keadaan di mana 80 persen populasi yang mempunyai kekebalan terhadap suatu penyakit dapat melindungi sub-populasi yang rentan dari kelompok sub-populasi yang sakit.
Keadaan ini bisa dicapai dengan program vaksinasi terhadap 80 persen populasi. Sehingga mempunyai kekebalan yang didapat atau memang penyakitnya sendiri memberi kekebalan alamiah setelah menginfeksi 80 persen populasi.
"Jadi membiarkan populasi tanpa ada upaya pencegahan dan penanggulangan adalah menghabiskan umat manusia dengan beberapa kali gelombang wabah, sampai vaksin tersedia di masyarakat," katanya.
Diketahui, hingga Sabtu (16/5/2020) kasus virus corona di Indonesia belum menurun, total ada 17.025 orang positif, 12.025 dirawat, 3.911 sembuh, dan 1.089 meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Italia Siap Longgarkan Lockdown Meski Ada Ancaman Gelombang Kedua Covid-19
-
Kenapa Indira Kalistha Berani Remehkan Virus Corona? Ini Alasannya
-
Sempat Stop Pendanaan, AS Berencana Kembali Beri Donasi ke WHO
-
Surat Keterangan Bebas Corona Dijual Online, Bikin Geram Warganet
-
Peneliti Ini Mengklaim Virus Corona Tak Berasal dari Pasar Wuhan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!