Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan atau RUU PAS lebih banyak memberikan masalah ketimbang menawarkan suatu solusi terkait lembaga pemasyarakatan atau bahkam terkait persoalan pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, Kurnia menganggap RUU PAS tersebut berpotensi menguntungkan para pelaku korupsi apabila akhirnya berhasil disahkan menjadi undang-undang. Apalagi bila mengingat sikap serta pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak jarang mengesankan keberpihakan untuk koruptor.
Bahkan dalam pemantauannya ICW mencatat sejak menjadi Menkumham ada sekitar 8 kali Yasona memberi kesan ingin mempermudah narapidana kasus korupsi untuk segera keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan berbagai alasan.
"Yang mana justru ICW melihat RUU Pemasyarakatan ini lebih menguntungkan pelaku korupsi dan ini sebenarnya kalau kita runut dia ketika kebijakan pemerintahan Jokowi ini melalui menterinya, Yasonna Laoly ini kan sering kali mengeluarkan statement atau merencanakan sebuah kebijakan, yang pada akhirnya ingin mempermudah pemidanaan para narapidana kasus korupsi," ujar Kurnia dalam paparannya pada diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).
Lebih dari itu, Kurnia mengatakan ada upaya penghapusan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Diketahui dalam PP tersebut juga diatur mengenai narapidana tindak pidana khsusua, yakni korupsi, terorisme dan narkotika.
"RUU Pemasyarakatan ini pun serupa sebenarnya dengan kebijakan dari Menkumham yang mana RUU PAS salah satu poin krusialnya detailnya PP Nomor 99 tahun 2012 ini mau dihapuskan," kata Kurnia.
Pendapat senada juga disampaikan oleh mantan komisioner KPK, Laode M Syarief dalam paparannya pada diskusi yang sama.
"Jadi saya pikir inti dari isi RUU itu adalah mau menggolkan ini karena revisi RUU ini juga akan secara otomatis meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dengan susah payah dibikin di zamannya Pak Denny Indrayana," ujar Laode.
DPR Carry Over RUU PAS dan RKUHP
Baca Juga: ICW Kritik Rencana KPK Ubah Prosedur Penetapan Status Tersangka Korupsi
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk melanjutkan RUU Cary Over yang pembahasannya sempat tertunda akibat pergantian periode anggota DPR. Kekinian dua RUU, KUHP dan Permasyarakatan (PAS) dikembalikan pembahasannya kepada Komisi III.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin bahkan menyebut kedua RUU tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan dalam rapat paripurna pada pekan depan.
"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2. Karena pembentukkan undang-undang dan Tatib ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini," ujar Azis dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Herman Hery membenarkan jika pembahasan RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan memang sudah menjadi keputusan lama untuk dibahas di Komisi III. Namun, karena terkendala akibat pandemi Covid-19, pembahasan tertunda.
Herman mengatakan, sejauh ini Komisi III baeu berbicara mengenai pembahasan pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih lanjut. Ia membantah pernyataan Azis bahwa dua RUU tersebut segera disahkan pekan depan.
"Kami di Komisi III hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil raker kami dengan Menkumham, bukan untuk mengambil keputusan tingkat 2. Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," kata Herman kepada wartawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!