Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan atau RUU PAS lebih banyak memberikan masalah ketimbang menawarkan suatu solusi terkait lembaga pemasyarakatan atau bahkam terkait persoalan pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, Kurnia menganggap RUU PAS tersebut berpotensi menguntungkan para pelaku korupsi apabila akhirnya berhasil disahkan menjadi undang-undang. Apalagi bila mengingat sikap serta pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak jarang mengesankan keberpihakan untuk koruptor.
Bahkan dalam pemantauannya ICW mencatat sejak menjadi Menkumham ada sekitar 8 kali Yasona memberi kesan ingin mempermudah narapidana kasus korupsi untuk segera keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan berbagai alasan.
"Yang mana justru ICW melihat RUU Pemasyarakatan ini lebih menguntungkan pelaku korupsi dan ini sebenarnya kalau kita runut dia ketika kebijakan pemerintahan Jokowi ini melalui menterinya, Yasonna Laoly ini kan sering kali mengeluarkan statement atau merencanakan sebuah kebijakan, yang pada akhirnya ingin mempermudah pemidanaan para narapidana kasus korupsi," ujar Kurnia dalam paparannya pada diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).
Lebih dari itu, Kurnia mengatakan ada upaya penghapusan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Diketahui dalam PP tersebut juga diatur mengenai narapidana tindak pidana khsusua, yakni korupsi, terorisme dan narkotika.
"RUU Pemasyarakatan ini pun serupa sebenarnya dengan kebijakan dari Menkumham yang mana RUU PAS salah satu poin krusialnya detailnya PP Nomor 99 tahun 2012 ini mau dihapuskan," kata Kurnia.
Pendapat senada juga disampaikan oleh mantan komisioner KPK, Laode M Syarief dalam paparannya pada diskusi yang sama.
"Jadi saya pikir inti dari isi RUU itu adalah mau menggolkan ini karena revisi RUU ini juga akan secara otomatis meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dengan susah payah dibikin di zamannya Pak Denny Indrayana," ujar Laode.
DPR Carry Over RUU PAS dan RKUHP
Baca Juga: ICW Kritik Rencana KPK Ubah Prosedur Penetapan Status Tersangka Korupsi
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk melanjutkan RUU Cary Over yang pembahasannya sempat tertunda akibat pergantian periode anggota DPR. Kekinian dua RUU, KUHP dan Permasyarakatan (PAS) dikembalikan pembahasannya kepada Komisi III.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin bahkan menyebut kedua RUU tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan dalam rapat paripurna pada pekan depan.
"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2. Karena pembentukkan undang-undang dan Tatib ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini," ujar Azis dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Herman Hery membenarkan jika pembahasan RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan memang sudah menjadi keputusan lama untuk dibahas di Komisi III. Namun, karena terkendala akibat pandemi Covid-19, pembahasan tertunda.
Herman mengatakan, sejauh ini Komisi III baeu berbicara mengenai pembahasan pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih lanjut. Ia membantah pernyataan Azis bahwa dua RUU tersebut segera disahkan pekan depan.
"Kami di Komisi III hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil raker kami dengan Menkumham, bukan untuk mengambil keputusan tingkat 2. Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," kata Herman kepada wartawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Mana yang Benar, Cuci Muka saat Mandi atau Terpisah di Wastafel?
-
Pemulihan Listrik Pascagempa Flores Difokuskan ke Wilayah Terpencil
-
5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup
-
WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat
-
5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya
-
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
-
Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi
-
Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!
-
Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160
-
Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya