Suara.com - Politisi Ferdinand Hutahaean merespon cuitan rektor Universitas Ibnu Kaldun, Musni Umar yang merasa tak terima jika Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena alasan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ferdinand menegaskan kepada Musni Umar bahwa Bahar bin Smith ditangkap lagi karena asimilasinya dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Rektor ini tidak paham sama sekali posisi HBS adalah napi berstatus asimilasi yang mana asimilasi itu juga diatur ketentuan dalam peraturan menteri. Akibat dari pelanggaran aturan asimilasi itu adalah pembatalan status asimilasi," terang Ferdinand via akun Twitter-nya @FerdinandHaean2.
Ferdinand menilai Musni Umar tidak paham dengan status Bahar yang merupakan napi asimilasi. Oleh karena itu, rektor tersebut menganggap alasan penangkapan Bahar mengada-ada. Musni dinilai tak paham jika status napi asimilasi yang disandang oleh Bahar bisa dicabut kapan saja jika terbukti melanggar.
"Asimilasi batal, resikonya dibina lagi di lapas [Lembaga Permasyarakatan]. Paham?" tulisnya.
Ia juga menjelaskan bagaimana perbedaan antara warga biasa yang melanggar PSBB dan napi berstatus asimilasi yang melanggar PSBB.
"Pelanggar PSBB non-napi asimilasi itu tidak bisa dipenjarakan oleh Dirjen Permasyarakatan @Kemenkumham_RI
karena tidak tunduk pada Peraturan Menteri tentang asimilasi tapi tunduk pada Pergub tentang PSBB. Sanksinya sesuai Pergub, dan eksekutor hukumnya adalah Pemprov DKI. Paham? @musniumar," jelas Ferdinand.
Sebelumnya, Musni Umar mencuit bahwa ia meragukan penangkapan Bahar bin Smith karena alasan PSBB. Menurutnya, jika hal itu benar, maka orang lain yang melanggar PSBB harus ditangkap juga.
Musni bahkan menilai jika pejaba BPIP dan anggota MPR juga harus ditangkap karena berencana menggelar konser amal di tengah pandemi yang berpotensi melanggar PSBB.
Baca Juga: Akhirnya Habib Bahar Ngaku, Bebas Penjara karena Program Asimilasi
"Kalau alasan HBS ditangkap karena melanggar PSBB, maka banyak sekali yang harus ditangkap termasuk petinggi BPIP dan MPR sebab mereka melanggar PSBB dalam konser amal. Sebaiknya kita berlaku adil," tulis Musni via akun Twitter-nya @musniumar.
Berita Terkait
-
Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!
-
Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!
-
Ferdinand Hutahaean: Logika Aneh Kasus Ijazah, Buktikan Dulu Aslinya Baru Bicara Tersangka
-
Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
-
Buntut Gugatan Almas Tsaqibbirru ke MK, Ferdinand Hutahaean: "Mahkamah Keluarga" Bikin Sedih dan Ketawa
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus