Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memfasilitasi hak para tahanan yang ingin bersilaturahim dengan keluarganya masing-masing di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Untuk tahun ini, KPK menggunakan sistem kunjungan daring.
"Guna memfasilitasi hak para tahanan untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri maka Rumah Tahanan Cabang KPK mengeluarkan kebijakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Kebijakan pertama, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 1 dan 2 Syawal 1441 H dan untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19 maka kunjungan masih menggunakan sistem kunjungan secara daring.
"Yang akan diselenggarakan pada 1 dan 2 Syawal 1441 H. Waktu 08.00-13.00 WIB, durasi satu tahanan 30 menit," ujar dia.
Kedua, lanjut Ali, pelaksanaan Saalat Idul Fitri untuk para tahanan dilaksanakan di masing-masing rumah tahanan.
"Ketiga, untuk 1 Syawal 1441 H pengisian boks khusus makanan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 09.30 WIB," tuturnya.
Keempat, Ali mengatakan untuk pengiriman makanan menggunakan kotak kecil (kotak masing-masing tahanan) dan tambahan satu kotak besar tiap satu rumah tahanan.
"Kelima, makan bersama oleh tahanan hanya dapat dilaksanakan pada 1 Syawal 1441 H," kata dia.
Keenam, ia menyatakan untuk 2 Syawal 1441 H pengisian boks seperti biasa (makanan dan pakaian) dan tidak ada tambahan boks besar dimulai dari pukul 08.00 sampai 09.30 WIB. (Antara)
Baca Juga: Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT THR Pejabat Kemendikbud RI ke Polri
Berita Terkait
-
H-2 Lebaran, Warga Padati Pasar Tanah Abang dan Abaikan Protokol Kesehatan
-
Jelang Lebaran, Kemenag Ingatkan Umat Muslim Takbiran dan Salat Id di Rumah
-
Tengah Pandemi, Mitsubishi Tangguhkan Penyegaran Produk
-
Ini 3 Klaster Baru Pemicu Meningkatnya Virus Corona di Semarang
-
Diduga Kena Covid-19, Warga Pekanbaru Meninggal Setelah Ditemukan Pingsan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak