Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan publik dalam perizinan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Ibu Kota.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020), berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00 WIB total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan hari pertama lebaran, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (25/05/2020).
Tercatat ada 5.247 permohonan SIKM yang telah diterima. Dari data yang telah dirinci tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru diajukan.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM.
Kemudian, ada permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi. Ada sekitar 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.
"3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni.
Adapun permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
Baca Juga: Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM
"66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ungkap Benni.
Benni mencontohkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
Ia pun tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek seperti halal bihalal dengan keluarga besar dan reuni dengan teman sekolah.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak" ucap Benni.
Benni menjelaskan, pemohon pertama ditolak karena Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Best 5 Oto: Mobil Inspirasi Presiden Donald Trump, Cara Urus SIKM
-
Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM
-
Perlu SIKM Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya
-
Terkait PSBB, Mulai Hari Ini di Jakarta Berlaku 12 Check Point Fase Ketiga
-
Ratusan Warga Ajukan Pergi dari Jakarta Saat Corona, 14 Orang Diizinkan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar