Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan publik dalam perizinan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Ibu Kota.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020), berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00 WIB total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan hari pertama lebaran, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (25/05/2020).
Tercatat ada 5.247 permohonan SIKM yang telah diterima. Dari data yang telah dirinci tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru diajukan.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM.
Kemudian, ada permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi. Ada sekitar 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.
"3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni.
Adapun permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
Baca Juga: Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM
"66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ungkap Benni.
Benni mencontohkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
Ia pun tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek seperti halal bihalal dengan keluarga besar dan reuni dengan teman sekolah.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak" ucap Benni.
Benni menjelaskan, pemohon pertama ditolak karena Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Best 5 Oto: Mobil Inspirasi Presiden Donald Trump, Cara Urus SIKM
-
Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM
-
Perlu SIKM Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya
-
Terkait PSBB, Mulai Hari Ini di Jakarta Berlaku 12 Check Point Fase Ketiga
-
Ratusan Warga Ajukan Pergi dari Jakarta Saat Corona, 14 Orang Diizinkan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana