Suara.com - Jurnalis senior Farid Gaban mempertanyakan alasan Muanas Alaidid melaporkan dirinya ke polisi terkait kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online, Blibli.com.
Sebab, Farid mengklaim bahwa Teten merasa tak keberatan atas kritikan tersebut.
"Kritik saya ke Pak Teten itu sudah clear, dan saya kira silakan aja dia (Muanas) lapor ke polisi. Menurut saya sih itu juga hak dia, walaupun kalau menurut saya apa subtansinya. Kritik saya itu, kritik terhadap pemerintah," kata Farid saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/5/2020).
Farid mengaku sempat dihubungi Teten langsung setelah kritikan yang disampaikan lewat media sosial, Twitter. Farid menyebut bahwa pada dasarnya Teten justru berterima kasih dan tak mempersoalkan atas kritikan yang disampaikan oleh dirinya itu.
"Orang yang saya kritik justru menelepon saya, Mas Teten itu kontak saya dan dia bilang tidak keberatan dengan kritik itu," ungkap Farid.
"Mas Teten hubungi saya via WhatsApp, kita diskusi. Dia bilang terima kasih sudah mengkritik. Saya juga bilang terima kasih Mas Teten sudah mau menanggapi (kritikan saya)," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus politikus PSI, Muanas Alaidid resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020). Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online Blibli.com.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 27 Mei 2020. Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muanas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.
"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterengan dalam LP yang diterima suara.com dari Muanas pada Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Balita PDP Corona di Majalengka Meninggal Akibat Keracunan Makanan
Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana
-
Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan
-
Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban
-
Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi
-
Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat