Suara.com - Jurnalis senior Farid Gaban menilai sikap Muanas Alaidid yang kerap membuat laporan polisi terhadap pengkritik pemerintah dengan tuduhan menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian hingga pelangggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE merupakan sikap yang membahayakan demokrasi.
Farid pun menilai, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meski ambil sikap atas ulah kadernya itu.
"Dia (Muanas) sebagai politisi PSI, kalau seperti itu yang dia lakukan itu membahayakan demokrasi. Menurut saya PSI harusnya bersikap, ada kadernya bersikap seperti itu. Itu kan kalau kritik orang terus disomasi itu kan nanti berlaku bisa ke semua orang," kata Farid saat dihubungi suara.com, Kamis (28/5/2020).
Farid menilai meski setiap kali membuat laporan polisi, Muanas mengatasnamakan pribadi, Ketua Umum Cyber Indonesia atau lainnya, status dirinya sebagai kader PSI tetap melekat. Untuk itu, PSI pun dinilai sudah semestinya mengambil sikap atas ulah kadernya yang dianggap membahayakan demokrasi.
"Dia kan tetap kader PSI walaupun dia mensomasi saya atas nama pribadi atau atas nama apapun, dia kan tetap kader PSI. Memangnya itu bisa dilepaskan," ujar Farid.
Sebagaimana diketahui, Muanas Alaidid resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020). Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online Blibli.com.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 27 Mei 2020. Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muanas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.
"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterengan dalam LP yang diterima suara.com dari Muanas pada Kamis (28/5/2020).
Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya
Muanas sendiri diketahui bergabung dengan PSI pada tahun 2018. Dia mencoba peruntungan maju sebagai caleg PSI pada Pemilu 2019 namun berkahir kegagalan.
Selain bergabung dengan PSI, Muanas juga memiliki jabatan sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia. Muanas diketahui kerap atau hobi membuat laporan polisi terhadap sejumlah orang yang melakukan kritikan terhadap pemerintah dengan dalih telah menyebarkan hoaks, ujaran kebencian atau melanggar UU ITE.
Beberapa orang yang tercatat pernah dilaporkan ke polisi oleh Muanas, yakni Ratna Sarumpaet. Ketika itu, Ratna Sarumpaet dilaporkan Muanas berikaitan dengan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pengakuan Ratna Sarumpaet yang dipukuli hingga bonyok yang sempat ramai pada masa Pilpres 2019.
Selain Ratna Sarumpaet, Muanas juga tercatat pernah melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris. Ketika itu, Muanas melaporkan Fahira atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong terkait kicauannya yang menyebut ada ratusan pasien Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya
-
Dijamin Konstitusi, Farid Gaban Tegaskan Tidak Akan Berhenti Mengkritik
-
Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan
-
Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik
-
LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya