Suara.com - Jurnalis senior Farid Gaban menilai sikap Muanas Alaidid yang kerap membuat laporan polisi terhadap pengkritik pemerintah dengan tuduhan menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian hingga pelangggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE merupakan sikap yang membahayakan demokrasi.
Farid pun menilai, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meski ambil sikap atas ulah kadernya itu.
"Dia (Muanas) sebagai politisi PSI, kalau seperti itu yang dia lakukan itu membahayakan demokrasi. Menurut saya PSI harusnya bersikap, ada kadernya bersikap seperti itu. Itu kan kalau kritik orang terus disomasi itu kan nanti berlaku bisa ke semua orang," kata Farid saat dihubungi suara.com, Kamis (28/5/2020).
Farid menilai meski setiap kali membuat laporan polisi, Muanas mengatasnamakan pribadi, Ketua Umum Cyber Indonesia atau lainnya, status dirinya sebagai kader PSI tetap melekat. Untuk itu, PSI pun dinilai sudah semestinya mengambil sikap atas ulah kadernya yang dianggap membahayakan demokrasi.
"Dia kan tetap kader PSI walaupun dia mensomasi saya atas nama pribadi atau atas nama apapun, dia kan tetap kader PSI. Memangnya itu bisa dilepaskan," ujar Farid.
Sebagaimana diketahui, Muanas Alaidid resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020). Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online Blibli.com.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 27 Mei 2020. Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muanas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.
"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterengan dalam LP yang diterima suara.com dari Muanas pada Kamis (28/5/2020).
Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya
Muanas sendiri diketahui bergabung dengan PSI pada tahun 2018. Dia mencoba peruntungan maju sebagai caleg PSI pada Pemilu 2019 namun berkahir kegagalan.
Selain bergabung dengan PSI, Muanas juga memiliki jabatan sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia. Muanas diketahui kerap atau hobi membuat laporan polisi terhadap sejumlah orang yang melakukan kritikan terhadap pemerintah dengan dalih telah menyebarkan hoaks, ujaran kebencian atau melanggar UU ITE.
Beberapa orang yang tercatat pernah dilaporkan ke polisi oleh Muanas, yakni Ratna Sarumpaet. Ketika itu, Ratna Sarumpaet dilaporkan Muanas berikaitan dengan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pengakuan Ratna Sarumpaet yang dipukuli hingga bonyok yang sempat ramai pada masa Pilpres 2019.
Selain Ratna Sarumpaet, Muanas juga tercatat pernah melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris. Ketika itu, Muanas melaporkan Fahira atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong terkait kicauannya yang menyebut ada ratusan pasien Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya
-
Dijamin Konstitusi, Farid Gaban Tegaskan Tidak Akan Berhenti Mengkritik
-
Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan
-
Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik
-
LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!