Suara.com - Soesilo Aribowo, Penasihat Hukum terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menganggap pasal yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus asuransi PT Jiwasraya.
Dianggap tidak tepat, lantaran kliennya disangkakan dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Menurut Soesilo Aribowo, kasus yang kini menjerat kliennya merupakan domain atau ranah pasar modal.
Sehingga penyelesaian kasus seharusnya menggunakan undang-undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ya, itu kan sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya yang punya kewenangan," ungkap Soesilo Aribowo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Dalam kasus PT Jiwasraya, Jaksa telah mendakwa enam orang dalam persidangan. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang.
Maka itu, Soesilo Aribowo menyebut Jaksa dianggap keliru dengan menerapkan pasal itu kepada kliennya. Lantaran sejumlah fakta dan perbuatan dianggap tidak sama dengan dakwaan Jaksa.
Seperti dakwaan yang disampaikan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan. Kemudian dianggap telah melakukan korupsi dari tahun 2008 sampai 2018.
"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai," tutup Soesilo.
Baca Juga: Keuskupan Agung Jakarta Matangkan Protokol Peribadatan Sebelum Buka Gereja
Diketahui, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun.
Jaksa menyampaikan dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Keenam terdakwa yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.000," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam