Suara.com - Vonis hukuman lima tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan. Dolly juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut Dolly dengan enam tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020) malam.
Majelis Hakim menyatakan Dolly terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp3,55 miliar.
Uang itu, diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana untuk memuluskan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Majelis Hakim mempertimbangkan untuk hal yang memberatkan Dolly, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan," ucap majelis hakim.
Berita Terkait
-
Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami Dihukum 5 dan 7 Tahun Penjara
-
Sidang Trio Hakim Dimulai: Dakwaan Bongkar Mafia Peradilan di Kasus Korupsi Sawit!
-
Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Buat Bebaskan Koruptor Sawit, Eks Ketua PN Jaksel Disidang Hari Ini
-
Babak Baru Korupsi PGN: Dua Tersangka Segera Disidang, Siapa Selanjutnya?
-
Jual Beli Vonis: Sidang Mafia Peradilan Rp 60 Miliar Dimulai! Siapa Saja yang Terlibat?
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tragis! Slamet Rahardjo Tewas Tenggelam di Cilincing
-
THR Haram di Kemnaker? KPK Usut Dugaan Korupsi Sistematis Libatkan Puluhan Pegawai!
-
Kualat! Gasak Motor Emak-emak usai Bebas, 2 Residivis di Jakbar Dicokok Lagi Asyik Main Judol
-
DPR Panggil KKP Senin Depan Terkait Tanggul Beton yang Rugikan Nelayan Cilincing
-
Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK
-
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
-
Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Rp510 M, Termasuk 94 Bidang Tanah Milik Megawati
-
Soal Ferry Irwandi, Komisi I DPR Beri Pesan ke TNI: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgent Ditindak
-
Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Pemkot Surabaya Komitmen Pemerataan Pendidikan
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan