Suara.com - Jagat media sosial baru-baru ini digegerkan dengan beredarnya surat sehat bebas Covid-19 yang ditandatangani oleh oknum yang mengaku sebagai seorang apoteker.
Surat tersebut berjudul "Surat Keterangan Rapid Test Covid-19" dan mencantumkan nama dan cap sebuah apotek di Makassar, Sulawesi Selatan.
Surat itu menerangkan bahwa seorang pasien yang sudah menjalani tes dinyatakan "Sehat dan Hasil Rapid Test Negatif dengan Rapid Test Covid-19".
Adapun di bagian bawah dijelaskan bahwa surat sehat bebas Covid-19 tersebut dikeluarkan pada Sabtu (30/5/2020) dan ditandatangani apt. Nur Annisa Muthia Muis.
Kemunculan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari apotek di Makassar itu seketika menggegerkan dunia maya, khususnya di kalangan tenaga medis.
Baca Juga: Marak Jualan Surat Bebas Covid-19 di Internet, Pembeli Harus Lewat WA
Banyak yang menyampaikan protes lantaran menganggap surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sehingga melanggar kode etik.
Pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun dikabarkan langsung menyelidiki surat sehat bertanda tangan apoteker tersebut.
Klarifikasi dari Apoteker
Baca Juga: Australia Terancam Resesi Imbas Hantaman Covid-19 Hingga Bencana Kebakaran
Tak berselang lama setelah surat keterangan sehat bebas Covid-19 itu viral di media sosial muncul klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Mau Minta Surat Bebas Covid, Sopir Bus Malah Dinyatakan Positif Terjangkit
Nur Annisa Muthia Muis melalui akun Facebook pribadinya membagikan video permintaan maaf, Rabu (3/6). Ia mengaku telah menyalahi prosedur berkaitan dengan surat sehat bebas Covid-19.
"Berikut pernyataan dari saya sebagai permohonan maaf. Karena niatan baik ternyata harus diiringi prosedur yang tepat, Kejadian ini berkaitan dengan rapid tes covid yang kami berikan dengan niatan membantu masyarakat. Tapi karena prosedural yang salah menyangkut wewenang lintas profesi, saya memohon maaf. Semoga bisa dipahami dan dimaafkan," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/6)
Dalam video berdurasi 5 menit 58 detik tersebut, tampak Nur Annisa Muthia duduk di samping Ketua Pengurus Cabang IAI Makassar Salman.
Pihak IAI menerangkan bahwa Nur Annisa Muthia merupakan seorang calon apoteker yang belum lulus ujian. Perempuan tersebut bukan penanggungjawab apotek yang tertera dalam surat dan belum menjadi anggota anggoat IAI cabang Makassar.
Berita Terkait
-
Liga 1 Mungkin Restart September, PSSI Didesak Siapkan Protokol yang Jelas
-
IDI Pertanyakan Klaim Dinkes Sulsel yang Sebut 12 Kabupaten Zero Covid-19
-
Jelang New Normal, Ada Hampir 1.000 Orang Pasien Positif Corona di Makassar
-
Lekat dengan Angka 10 Sejak Kecil, Marc Klok: Itu Nomor Keberuntungan Saya
-
Heboh Keluarga Pasien Diseret Satgas Covid-19, Kadinkes Minta Maaf
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan