Suara.com - Pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 22 April 2020.
Gugatan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020) kemarin.
Salah satu tim kuasa hukum, Okky Wiratama mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Praperadilan telah teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel," kata Okky dalam konfrensi pers secara daring yang digelar Kamis (4/6/2020).
Okky mengungkapkan, salah satu kejanggalan terkait penangkapan aktivis Ravio adalah laporan polisi pada hari yang sama dengan peretasan akun WhatsApp-nya. Hanya berselang beberapa menit setelah terjadinya peretasan akun WhatsApp Ravio.
Kemudian, kejanggalan lainnya adalah penyidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi atas perkara pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, Polda langsung menangkap Ravio pada 22 April malam.
Selain itu juga, tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan. Proses hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penangkapan Ravio, penyidik tak memiliki dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan KUHAP. Kemudian tak ada pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka berdasar gelar perkara.
Dia menambahkan, saat penangkapan Polisi tidak penah menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ravio maupun tim kuasa hukum.
Baca Juga: Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar
"Tidak pernah ada sprindik yang dikeluarkan oleh Polisi. Ravio maupun kami selaku tim penasehat hukum juga tidak pernah dapat SPDP," tuturnya.
Okky menuturkan, saat penangkapan Ravio berstatus tersangka. Keesokan harinya statusnya baru diturunkan menjadi saksi, lalu dibebaskan.
Bahkan, Ravio tidak diberi kesempatan untuk mengakses kuasa hukum. Setelah dibawa ke Polda ia langsung diperiksa dibawah tekanan.
"Pasahal sempat meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang ia pilih, namun tak diberi akses oleh penyidik dan langsung diperiksa sebagai Tersangka," tuturnya.
Menurut Okky, penangkapan terhadap Ravio tidak sah dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Pasal 18 ayat 3 KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 menegaskan, penyidik harus menyampaikan surat perintah penangkapan tidak lebih dari tiga hari.
"Selain itu telah terjadinya penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat. Kemudian terjadi penyitaan barang-barang Ravio yang tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan," katanya.
Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar
-
Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
-
Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro
-
Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar
-
Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?