Suara.com - Pengemudi ojek online (Ojol) menyambut gembira langkah Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan transportasi roda dua dalam hal ini ojek kembali beroperasi menarik penumpang di masa PSBB Transisi.
Fajar (28), salah satu pengemudi ojol mengaku senang mendengar kabar tersebut jika memang benar pihaknya bakal diperkenankan menarik penumpang.
"Kalau memang kebijakan pemerintah terus disetujui sama pihak kantor itu kabar gembira untuk driver," kata Fajar saat ditemui Suara.com di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020).
Menurutnya, penghasilan ojol selama ini bertumpu kepada orderan penumpang. Ia mengatakan, hampir 50 persen penghasilan ojol paling besar dari orderan penumpang.
"Karena kan 40 persen apa 50 persen adanya di orang jadinya ya sangat ngebantu gitu dibanding orderan barang atau food," ungkapnya.
Saat Pemprov DKI melarang ojol mengangkut penumpang, Fajar mengaku penghasilannya menurun. Ia mengatakan penghasilan dari orderan jasa antar barang dan makanan tak seramai ketika menarik penumpang.
"Penghasilan nya agak menurun dibanding ada orang. Jadi yang bener-bener pure biasa bawa food enggak ke ganggu sama driver bawa orang. Sekarang driver yang biasa bawa food doang terganggu. Dan penghasilan dari kantor berkurang pasti makanya bonus pun dihilangkan sementara," tuturnya.
Untu diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan pelonggaran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ojek online (Ojol) dan pangkalan akan diperbolehkan membawa penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan izin ini akan diberikan pada 8 Juni mendatang. Kendati demikian, ojek dan penumpang juga harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona Covid-19.
Baca Juga: Pasca Covid-19, ASEAN Beri Jaminan pada Wisatawan soal Kualitas Kesehatan
"(Ojek) motor boleh angkut penumpang mulai 8 Juni," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Sementara itu kemarin, Anies juga mengumumkan ojek kembali beroperasi meski tak merincikan untuk ojol atau pangkalan. Namun ia menyebut angkutan roda dua dan taksi boleh bawa penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre