Suara.com - Pengemudi ojek online (Ojol) menyambut gembira langkah Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan transportasi roda dua dalam hal ini ojek kembali beroperasi menarik penumpang di masa PSBB Transisi.
Fajar (28), salah satu pengemudi ojol mengaku senang mendengar kabar tersebut jika memang benar pihaknya bakal diperkenankan menarik penumpang.
"Kalau memang kebijakan pemerintah terus disetujui sama pihak kantor itu kabar gembira untuk driver," kata Fajar saat ditemui Suara.com di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020).
Menurutnya, penghasilan ojol selama ini bertumpu kepada orderan penumpang. Ia mengatakan, hampir 50 persen penghasilan ojol paling besar dari orderan penumpang.
"Karena kan 40 persen apa 50 persen adanya di orang jadinya ya sangat ngebantu gitu dibanding orderan barang atau food," ungkapnya.
Saat Pemprov DKI melarang ojol mengangkut penumpang, Fajar mengaku penghasilannya menurun. Ia mengatakan penghasilan dari orderan jasa antar barang dan makanan tak seramai ketika menarik penumpang.
"Penghasilan nya agak menurun dibanding ada orang. Jadi yang bener-bener pure biasa bawa food enggak ke ganggu sama driver bawa orang. Sekarang driver yang biasa bawa food doang terganggu. Dan penghasilan dari kantor berkurang pasti makanya bonus pun dihilangkan sementara," tuturnya.
Untu diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan pelonggaran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ojek online (Ojol) dan pangkalan akan diperbolehkan membawa penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan izin ini akan diberikan pada 8 Juni mendatang. Kendati demikian, ojek dan penumpang juga harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona Covid-19.
Baca Juga: Pasca Covid-19, ASEAN Beri Jaminan pada Wisatawan soal Kualitas Kesehatan
"(Ojek) motor boleh angkut penumpang mulai 8 Juni," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Sementara itu kemarin, Anies juga mengumumkan ojek kembali beroperasi meski tak merincikan untuk ojol atau pangkalan. Namun ia menyebut angkutan roda dua dan taksi boleh bawa penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya