Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat di Indonesia hari ini mengalami kemunduran yang drastis.
Haris menyebut pemerintah sudah tidak lagi mengamalkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) tentang kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat dalam membuat kebijakannya tanpa mendengarkan masukan dari publik.
"Kita jadi lebih buruk lagi situasi demokrasi kita, salah satu pilar penting dalam demokrasi kan kebebasan berbicara," kata Haris dalam diskusi virtual berjudul 'Ada Apa Dengan Kebebasan Berbicara' dari Tajdid Institute, Selasa (9/6/2020).
Haris mencontohkan pemerintah dalam membuat hingga mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bersama DPR, sama sekali mengabaikan masukan dari publik dan tanpa naskah akademik yang berbasis pada fakta sosial berdasarkan kebutuhan masyarakat.
"Misalnya tentang kebijakan lingkungan hidup, bukannya justru memperbaiki undang-undang minerba untuk pemulihan mencegah anak-anak agar tidak gampang menjadi korban atau misalnya perlindungan para karyawan di perusahaan tambang, mustinya perbaikannya kesana kalau berbasis pada fakta atau truth," katanya.
Dia juga melihat fenomena sulitnya membedakan antara kritik dan makian kepada pemerintah, sebab jika mengkritik seorang pejabat pemerintah atas kinerjanya itu adalah hak publik yang harus didengarkan pejabat tersebut, bukan dilaporkan ke jalur hukum.
"Kebebasan berbicara itu memang sarana untuk menyampaikan kritik yang sebenarnya ini musuh dari pengusaha, jadi hampir semua rezim bermusuhan dengan kebebasan berbicara, yang menarik Habibie dan Gus Dur. Kalau Habibie yang demo dihitung sama dia, jadi waktu dia selesai laporan pertanggungjawaban di MPR dia sebutkan ada berapa demonstrasi terhadap dirinya," katanya.
Oleh sebab itu dia menekankan bahwa acuan kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat di suatu negara bukan mengacu pada Indeks Freedom House atau Indeks Rule of Law, melainkan harus melihat langsung pada realitas yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Buya Syafii: Tak Bijak Dialog Pemakzulan Presiden dan Kebebasan Berpendapat
Berita Terkait
-
Rizal Ramli Kritik Buzzer, Fadli Zon: Kasihan Bang, Ini Mata Pencaharian
-
Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Pembela HAM Masih Terjadi Saat Pandemi
-
Buron di 13 Lokasi, Haris Azhar: KPK Harus Bongkar 'Pelindung' Nurhadi
-
Diskusi CLS FH UGM Batal karena Ada Teror, DPR: Kemana Hadirnya Negara?
-
Kader Jadi Pembicara Diskusi Diteror, PP Muhammadiyah: Gejala Ala Orde Baru
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka