Suara.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, setiap masjid bisa berinovasi dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah seperti salat Jumat dengan kondisi terbatas karena pandemi virus corona Covid-19.
Kamaruddin menyebut setiap dewan kemakmuran masjid dan jemaah dipersilakan bisa melakukan inovasi terkait protokol kesehatan yang penting tetap sesuai dengan pedoman di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020.
"Misalnya di kantor-kantor, selama ini mungkin karena spacenya terbatas, sehingga menjaga physical distancing tentu tidak mudah, nah mungkin space yang ada di depan belakang kiri kanannya juga bisa dimanfaatkan sehingga bisa melaksanakannya sekali, tetapi jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan dua kali menurut MUI," kata Kamaruddin dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Menurut Kamaruddin, MUI memang menyarankan pelaksanaan salat Jumat hanya satu kali dengan memaksimalkan potensi yang ada seperti musala, pelataran atau jalanan di sekitar masjid.
Kementerian Agama juga telah memerintahkan kantor-kantor wilayah untuk memerintahkan para penghulu yang ada di kantor-kantor urusan agama (KUA) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan salat Jumat.
"Sepintas sudah ada laporan, masukan, dan informasi. Secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi ada beberapa yang tidak menerapkan jaga jarak, ada juga yang di Jakarta," katanya.
Nantinya, laporan-laporan ini akan diserahkan ke gugus tugas untuk dievaluasi bersama Kemenag demi pencegahan penyebaran virus corona covid-19 di tempat ibadah.
Untuk diketahui, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19 melalui izin tertulis dari gugus tugas covid-19.
Protokol kesehatan harus diterapkan dalam pembukaan kembali rumah ibadah seperti pembersihan, penyediaan alat cuci tangan, menjaga jarak, serta pemeriksaan suhu tubuh.
Baca Juga: Sebut Salat Jumat Bisa Dilakukan Dua Gelombang, JK: Fatwa dari MUI Boleh
Jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius dengan dua kali pemeriksaan berjarak 5 menit dilarang memasuki area ibadah.
Kemudian, jemaah juga diminta untuk tidak merapatkan shaf karena ada aturan darurat kesehatan untuk menjaga jarak minimal satu meter.
Jemaah juga dilarang berdiam lama dan berkumpul di rumah ibadah selain ibadah wajib. Anak-anak dan orang lanjut usia juga dilarang beribadah di rumah ibadah karena rentan tertular.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Foto Jokowi Ini Tunjukkan Kesalahan saat Bersedekap?
-
Izin Penggunaan Masjid Bisa Dicabut Jika Ditemukan Ada Penularan Covid-19
-
Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
-
Kemenag Minta Pasangan Hendak Nikah Beda Provinsi Ditunda, Ini Alasannya
-
Wamenag Berang, Ada Fitnah yang Sebut Dana Calon Haji untuk Perkuat Rupiah
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut