Suara.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, setiap masjid bisa berinovasi dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah seperti salat Jumat dengan kondisi terbatas karena pandemi virus corona Covid-19.
Kamaruddin menyebut setiap dewan kemakmuran masjid dan jemaah dipersilakan bisa melakukan inovasi terkait protokol kesehatan yang penting tetap sesuai dengan pedoman di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020.
"Misalnya di kantor-kantor, selama ini mungkin karena spacenya terbatas, sehingga menjaga physical distancing tentu tidak mudah, nah mungkin space yang ada di depan belakang kiri kanannya juga bisa dimanfaatkan sehingga bisa melaksanakannya sekali, tetapi jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan dua kali menurut MUI," kata Kamaruddin dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Menurut Kamaruddin, MUI memang menyarankan pelaksanaan salat Jumat hanya satu kali dengan memaksimalkan potensi yang ada seperti musala, pelataran atau jalanan di sekitar masjid.
Kementerian Agama juga telah memerintahkan kantor-kantor wilayah untuk memerintahkan para penghulu yang ada di kantor-kantor urusan agama (KUA) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan salat Jumat.
"Sepintas sudah ada laporan, masukan, dan informasi. Secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi ada beberapa yang tidak menerapkan jaga jarak, ada juga yang di Jakarta," katanya.
Nantinya, laporan-laporan ini akan diserahkan ke gugus tugas untuk dievaluasi bersama Kemenag demi pencegahan penyebaran virus corona covid-19 di tempat ibadah.
Untuk diketahui, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19 melalui izin tertulis dari gugus tugas covid-19.
Protokol kesehatan harus diterapkan dalam pembukaan kembali rumah ibadah seperti pembersihan, penyediaan alat cuci tangan, menjaga jarak, serta pemeriksaan suhu tubuh.
Baca Juga: Sebut Salat Jumat Bisa Dilakukan Dua Gelombang, JK: Fatwa dari MUI Boleh
Jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius dengan dua kali pemeriksaan berjarak 5 menit dilarang memasuki area ibadah.
Kemudian, jemaah juga diminta untuk tidak merapatkan shaf karena ada aturan darurat kesehatan untuk menjaga jarak minimal satu meter.
Jemaah juga dilarang berdiam lama dan berkumpul di rumah ibadah selain ibadah wajib. Anak-anak dan orang lanjut usia juga dilarang beribadah di rumah ibadah karena rentan tertular.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Foto Jokowi Ini Tunjukkan Kesalahan saat Bersedekap?
-
Izin Penggunaan Masjid Bisa Dicabut Jika Ditemukan Ada Penularan Covid-19
-
Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
-
Kemenag Minta Pasangan Hendak Nikah Beda Provinsi Ditunda, Ini Alasannya
-
Wamenag Berang, Ada Fitnah yang Sebut Dana Calon Haji untuk Perkuat Rupiah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun