Suara.com - Lonjakan tagihan listrik yang dialami sebagian anggota masyarakat di Indonesia, memunculkan pertanyaan soal keterbukaan dan kemampuan PT PLN dalam menyosialisasikan kebijakan.
Sejak awal Juni lalu, sejumlah konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku tagihan listriknya melonjak dan bahkan ada yang naik hingga melebihi 100 persen.
Di kota Malang, Jawa Timur, seorang pengusaha las mengaku tagihan listriknya naik menjadi Rp 20 jutaan, padahal bulan-bulan sebelumnya berkisar dua jutaan.
Belakangan PLN menyebut kasus ini akibat kerusakan alat kapasitor milik konsumen.
Ada pula sejumlah konsumen yang mengeklaim ada kesalahan pada PLN dalam penghitungan pemakaian listriknya, karena lonjakannya yang dianggap tidak wajar.
Dalam sepekan ini, pimpinan PLN dipaksa bekerja keras untuk menjawab berbagai keluhan, termasuk mengklarifikasi isu bahwa lonjakan tagihan itu lantaran pemerintah secara diam-diam menaikkan tarif listrik atau hal ini merupakan bagian dari strategi subsidi silang.
PLN menyebut kebanyakan kasus lonjakan tagihan listrik karena kenaikan volume penggunaan oleh konsumen di tengah pandemi Covid-19 dan kebijakan PSBB.
Kebijakan pembatasan sosial, menurut PLN, juga membuat petugas PLN yang mencatat meteran tidak menjalankan fungsinya, sehingga PLN secara mendadak memutuskan melakukan penghitungan secara rata-rata dalam tiga bulan, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan.
1. Apa yang terjadi pada 'tukang las di Malang' yang tagihan listriknya melonjak Rp20 jutaan?
Baca Juga: Tagihan Listrik Melonjak, Pemerintah Gelar Aduan Secara Online
"Entah, pakai apa kami untuk melunasinya?" Teguh Wuryanto, pengusaha UMKM yang bergerak di bidang las di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat mengetahui tagihan listriknya melonjak sekitar Rp 20 jutaan pada April lalu.
Teguh menganggap lonjakan itu tidak wajar, karena tagihan pada bulan-bulan sebelumnya sekitar dua juta rupiah.
Dia sempat menanyakan hal itu ke kantor PLN setempat, namun dia diminta melunasinya.
Sempat disegel lantaran tak mau melunasi, Teguh kemudian mengeluarkan uneg-unegnya di Facebooknya, Rabu (03/06), dan mendapat tanggapan yang luas.
Berbagai media lalu melaporkan apa yang dialami tukang las di Malang ini, dan secara bergelombang sejumlah konsumen PLN yang mengaku mengalami lonjakan tagihan listrik lalu bersuara.
2. Apa tanggapan PLN atas keluhan tukang las di kota Malang?
Berita Terkait
-
Tagihan Listrik Melonjak, Pemerintah Gelar Aduan Secara Online
-
Tagihan Listrik PLN Naik Drastis, Pemerintah Buka Aduan Online
-
Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital
-
Sudah Zaman Now, Pencatatan Meteran Listrik PLN Kok Masih Manual
-
Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir: Biasa Kalau Pas Ditagih Marah
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini