Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan Russ Albert Medlin, seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Pria asal Amerika tersebut pernah ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang curiga lantaran kerap melihat perempuan muda di bawah umur yang kerap keluar-masuk rumah Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, atas laporan dari masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Medlin pada Minggu (14/6/2020).
Sebelum melakukan penangkapan, polisi sempat terlebih dahulu mewawancarai tiga perempuan di bawah umur yang keluar dari kediaman Medlin.
"Berdasarkan pengakuan, bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Terkuaknya kasus ini, Medlin ternyata kerap meminta dicarikan gadis ABG kepada tersangka berinisial A (20). Tersangka A lantas mengenalkan Medlin dengan korban berinisial SS.
"RAM (Medlin) meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya, yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2.000.000," ujar Yusri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Medlin ternyata merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak di Amerika.
Baca Juga: Dua Pria Kulit Hitam Mati Tergantung, FBI Turun Tangan
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasarkan Red Notice Interpol diketahui bahwa Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency, skema ponzi.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00," pungkas Yusri.
Berita Terkait
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi
-
5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
-
4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak
-
Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT
-
Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing