Pada awal Mei 2020, pekerja migran di Malaysia diwajibkan untuk melakukan tes virus corona.
Di Malaysia, penyebaran kasus COVID-19 dinyatakan sudah terkendali sehingga sekolah akan dibuka lagi mulai tanggal 24 Juni.
Pejabat kesehatan setempat mengatakan perjanjian terkait perjalanan dengan negara lain yang disebut 'green bubble', seperti dengan Singapura, Thailand dan Brunei sedang dibicarakan, di mana tingkat penyebaran corona juga rendah, karenanya perjalanan antar negara bisa dilakukan lagi.
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan pandemi telah berhasil dikuasai sehingga mereka sedang masa proses kembali menuju normal sampai tanggal 31 Agustus.
Pelarangan masih diberlakukan untuk perjalanan internasional, kunjungan ke taman hiburan, serta klub malam belum boleh beroperasi.
Pusat perbelanjaan dan perjalanan di dalam negeri sudah dibuka kembali.
Thailand
Jumlah kasus 3.135, meninggal 58, sembuh 2.993
Kawasan Pattaya di Thailand menjadi tujuan favorit turis asing.
Baca Juga: Penyakit Cacar Diberantas dalam 200 Tahun, Bagaimana dengan Covid-19?
Sampai tanggal 15 Juni, tidak ada kasus baru yang dilaporkan terjadi di Thailand. Semua kasus Covid-19 dalam tiga pekan sebelumnya berasal dari warga Thailand yang baru kembali dari luar negeri.
Karenanya, sejak hari Senin (15/06), Pemerintah Thailand menerapkan pelonggaran tahap keempat.
Beberapa layanan yang sebelumnya dinyatakan "beresiko" sekarang boleh dibuka kembali, termasuk diperbolehkan kembali penyajian alkohol di bar dan restoran.
Stadion olahraga juga boleh menyelenggarakan pertandingan yang dapat disiarkan televisi, meski tanpa kehadiran penonton.
Sekolah atau universitas yang memiliki murid kurang dari 120 orang boleh kembali menyelenggarakan kegiatan, dengan masa tahun ajaran baru bagi sekolah lainnya adalah 1 Juli 2020.
Transportasi antar provinsi juga boleh beroperasi kembali, namun apa pun transportasi tersebut, baik bis, kereta, feri atau pesawat harus menyediakan masa istirahat selama perjalanan, membatasi jumlah penumpang, dan memiliki jarak antar penumpang.
Berita Terkait
-
Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
-
50 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Maret 2026: Ada 700 Rank Up, Gems, dan Pemain UEFA
-
58 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Maret 2026: Raih Skin Beat, Desert, dan 8 Luck Royale
-
7 Anime Terbaru April-Mei 2026, One Piece: Arc Elbaf hingga Marriagetoxin
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus