Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton meminta kliennya untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menilai bahwa majelis hakim perlu mendengarkan keterangan Ruslan Buton untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diberikan oleh Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Tonin Tachta selaku ketua tim kuasa hukum Ruslan Buton berdalih hal itu berdasar pada Pasal 82 KUHAP.
"Kami tetap meminta hakim memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan tersangka," kata Tonin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).
Sementara itu, tim kuasa hukum Polri menyampaikan penolakan atas permintaan tim kuasa hukum Ruslan Buton. Mereka menyatakan tidak akan menghadirkan Rulsan Buton dalam persidangan.
"Kami telah sepakat tentang kehadiran tersangka dengan demikian kami tetap pada pendapat kami tidak akan menghadirkan tersangka," kata Zusana Dias.
Atas hal itu, Majelis Hakim Hariyadi mempersilakan agar Ruslan Buton dihadirkan dalam persidangan. Namun, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum Polri.
"Hakim sudah menyampaikan kalau memang ada waktunya silakan dihadirkan. Silakan termohon dilanjutkan dan tanya kepemimpinan dibuat secara tertulis apa tanggapannya," ujar hakim Hariyadi.
Sebelumnya tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur.
Baca Juga: Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?
Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.
"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6) kemarin.
Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya; Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, dan Husin Shahab. Sedangkan ahli yang diperiksa di antaranya; ahli Bahasa Andika Dutcha Bachar, ahli Sosiologi Trubus Rahardiansyah dan ahli Hukum Pidana Effendy Saragih.
Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I melakukan gelar perkara. Hasilnya, menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterengan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterengan saksi, ahli dan surat untuk meningkatkan status tersangka terhadap Ruslan Buton.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, petunjuk dan adanya barang bukti/surat, maka sudah cukup beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!