Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang lewat Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) menyatakan bahwa pembangunan Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi, telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).
Akibat pelanggaran tersebut, Waterpark Dwi Sari dikenakan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
"Undang-Undang Tata Ruang harus kita patuhi. Salah satunya adalah sempadan sungai, ada ketentuannya. Dwisari memasang turap pada badan sungai Cibeet jadi melanggar dan kami lakukan penertiban," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat meninjau pembongkaran turap bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (25/6/2020).
Meski dibongkar, Sofyan mengaku akan tetap membantu perizinan manajemen Waterpark Dwisari.
"Kita akan coba bantu menyelesaikan, kita cari solusi lainnya untuk masalah ini. Tetapi ini nggak bisa ditoleransi. (Pengelola) nanti akan kami beri solusi oleh Pak Menteri (PUPR) sesuai ketentuan," ujarnya.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, sheetpile sebanyak 243 batang yang berada di badan Sungai Cibeet, struktur beton Dwi Sari Waterpark, struktur beton Dwisari Waterpark seluas kurang lebih 945 m2 berada pada sempadan sungai yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan 2 lantai, serta adanya pematang lahan seluas kurang lebih 4.122 m2 berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai pertanian.
Diharapkan dengan adanya pembongkaran terhadap Dwisari Waterpark ini merupakan contoh tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran bidang penataan ruang, serta dengan dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang untuk menuju Indonesia yang lebih tertib.
Berita Terkait
-
Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana
-
Ibu Kota Baru Negara Banyak Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Menteri ATR
-
Waterpark Air Panas Darajat Pass Garut, hingga Anjing Nyamar Jadi Harimau
-
Waterpark Air Hangat Darajat Pass di Garut, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan
-
Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!
-
Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang
-
Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta