Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang lewat Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) menyatakan bahwa pembangunan Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi, telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).
Akibat pelanggaran tersebut, Waterpark Dwi Sari dikenakan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
"Undang-Undang Tata Ruang harus kita patuhi. Salah satunya adalah sempadan sungai, ada ketentuannya. Dwisari memasang turap pada badan sungai Cibeet jadi melanggar dan kami lakukan penertiban," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat meninjau pembongkaran turap bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (25/6/2020).
Meski dibongkar, Sofyan mengaku akan tetap membantu perizinan manajemen Waterpark Dwisari.
"Kita akan coba bantu menyelesaikan, kita cari solusi lainnya untuk masalah ini. Tetapi ini nggak bisa ditoleransi. (Pengelola) nanti akan kami beri solusi oleh Pak Menteri (PUPR) sesuai ketentuan," ujarnya.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, sheetpile sebanyak 243 batang yang berada di badan Sungai Cibeet, struktur beton Dwi Sari Waterpark, struktur beton Dwisari Waterpark seluas kurang lebih 945 m2 berada pada sempadan sungai yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan 2 lantai, serta adanya pematang lahan seluas kurang lebih 4.122 m2 berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai pertanian.
Diharapkan dengan adanya pembongkaran terhadap Dwisari Waterpark ini merupakan contoh tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran bidang penataan ruang, serta dengan dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang untuk menuju Indonesia yang lebih tertib.
Berita Terkait
-
Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana
-
Ibu Kota Baru Negara Banyak Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Menteri ATR
-
Waterpark Air Panas Darajat Pass Garut, hingga Anjing Nyamar Jadi Harimau
-
Waterpark Air Hangat Darajat Pass di Garut, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan