Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang lewat Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) menyatakan bahwa pembangunan Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi, telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).
Akibat pelanggaran tersebut, Waterpark Dwi Sari dikenakan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
"Undang-Undang Tata Ruang harus kita patuhi. Salah satunya adalah sempadan sungai, ada ketentuannya. Dwisari memasang turap pada badan sungai Cibeet jadi melanggar dan kami lakukan penertiban," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat meninjau pembongkaran turap bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (25/6/2020).
Meski dibongkar, Sofyan mengaku akan tetap membantu perizinan manajemen Waterpark Dwisari.
"Kita akan coba bantu menyelesaikan, kita cari solusi lainnya untuk masalah ini. Tetapi ini nggak bisa ditoleransi. (Pengelola) nanti akan kami beri solusi oleh Pak Menteri (PUPR) sesuai ketentuan," ujarnya.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, sheetpile sebanyak 243 batang yang berada di badan Sungai Cibeet, struktur beton Dwi Sari Waterpark, struktur beton Dwisari Waterpark seluas kurang lebih 945 m2 berada pada sempadan sungai yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan 2 lantai, serta adanya pematang lahan seluas kurang lebih 4.122 m2 berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai pertanian.
Diharapkan dengan adanya pembongkaran terhadap Dwisari Waterpark ini merupakan contoh tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran bidang penataan ruang, serta dengan dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang untuk menuju Indonesia yang lebih tertib.
Berita Terkait
-
Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana
-
Ibu Kota Baru Negara Banyak Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Menteri ATR
-
Waterpark Air Panas Darajat Pass Garut, hingga Anjing Nyamar Jadi Harimau
-
Waterpark Air Hangat Darajat Pass di Garut, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
-
Kasatgas Tito Pastikan Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?