Suara.com - Perusahaan transportasi dan layanan berbasis online, Gojek, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya. Keputusan Gojek disebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan Gojek kepada ratusan karyawannya tersebut semestinya tunduk kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dengan pasal yang berkaitan dengan PHK.
"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Said mengungkapkan, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan saja. Maksudnya ialah ketika Gojek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.
Menurutnya, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan serta meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal apabila melihat undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.
Said juga menyinggung soal pesangon yang diberikan kepada karyawan yang kena PHK. Dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Sebelumnya Co-CEO Gojek Andre Soelistyo menyampaikan karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Terkait itu, Said Iqbal menilai manajemen Gojek sudah melakukan pelanggaran serius.
"Apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius," ujarnya.
Baca Juga: Perjuangan Yanti Difabel Bertahan Hidup Usai Suami Di-PHK
Karena itulah, KSPI mendesak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.
KSPI menyarankan sebelum melakukan PHK, Gojek harus mengurangi jumlah shift terlebih dahulu, libur bergilir dengan upah penuh dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.
"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran