Suara.com - Perusahaan transportasi dan layanan berbasis online, Gojek, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya. Keputusan Gojek disebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan Gojek kepada ratusan karyawannya tersebut semestinya tunduk kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dengan pasal yang berkaitan dengan PHK.
"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Said mengungkapkan, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan saja. Maksudnya ialah ketika Gojek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.
Menurutnya, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan serta meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal apabila melihat undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.
Said juga menyinggung soal pesangon yang diberikan kepada karyawan yang kena PHK. Dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Sebelumnya Co-CEO Gojek Andre Soelistyo menyampaikan karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Terkait itu, Said Iqbal menilai manajemen Gojek sudah melakukan pelanggaran serius.
"Apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius," ujarnya.
Baca Juga: Perjuangan Yanti Difabel Bertahan Hidup Usai Suami Di-PHK
Karena itulah, KSPI mendesak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.
KSPI menyarankan sebelum melakukan PHK, Gojek harus mengurangi jumlah shift terlebih dahulu, libur bergilir dengan upah penuh dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.
"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka