Suara.com - Pemberian izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol oleh Gubernur Anies Baswedan menuai kecaman. Anies dinilai melanggar janji kampanyenya yang mengatakan menentang reklamasi.
Kecaman ini dinyatakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, tindakan Anies ini tidak mencerminkan seperti yang ia janjikan dulu. Selain itu, Anies juga disebutnya sudah pernah melanggar janji kampanye karena menerbitkan 900 IMB di pulau D.
"Reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujar Susan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (29/6/2020).
Lebih jauh, Susan menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 memiliki kecacatan hukum. Sebab Kepgub itu hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yang terlihat dipilih-pilih sesuai kepentingannya.
Pertama, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?” kata Susan.
Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.
“Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan,” ungkapnya.
Baca Juga: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare
Bahkan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini disebutnya akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan. Kawasan perairan Ancol akan rusak dan lokasi pengambilan pasir untuk reklamasi juga akan bernasib sama.
“Ekosistem perairan semakin hancur, ekosistem darat akan mengalami hal serupa. Inilah salah satu bahayanya reklamasi,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Era New Normal Pengunjung Mal di Jakarta Dibatasi, Sudah Efektifkah?
-
Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare
-
Anies Terbitkan Aplikasi CLM untuk Keluar Masuk Jakarta
-
Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies
-
Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BGN Awasi Ketat Dapur MBG, Kini SPPG Wajib Setor Foto dan Video Operasional
-
Indonesia dan Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Energi
-
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung, Panen Protes dari Mahasiswa dan Akademisi
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo