Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan menyalahkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar Syaripudin atas keputusannya yang menuntut satu tahun penjara bagi dua terdakwa.
Kendati begitu, Burhanuddin mengatakan perkara Novel bakal menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung, termasuk menyoal kinerja jaksa Fedrik.
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Nanti kami akan evaluasi juga karena itu tidak sampai di saya tuntutannya, tapi akan saya minta evaluasi karena jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di sidang," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin juga lebih memilih menunggu dan melihat lebih dahulu apa yang nantinya menjadi keputusan hakim di persidangan tehadap dua terdakwa. Apakah memang vonis hakim bakal selaras dengan tuntutan jaksa Fedrik yang hanya satu tahun penjara atau justru timpang.
"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ. Tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," ujar Burhanuddin.
Seperti diketahui, Fedrik menjadi sorotan publik khususnya warganet. Publik menilai tuntutan yang diberikan kepada dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa penyiram air keras terhadap Novel itu tidak adil.
Publik lantas melayangkan protes melalui media sosial. Mereka mengecam peranan Jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.
"Kalau kamu searching nama Jaksa Penuntut Umum (Roberto Fredrik Adhar Syaripuddin) yang bilang penyiraman ini #GakSengaja kamu bakal tahu kalau dia dari 2016 emang udah jadi JPU bermasalah," kata akun Twitter @zombot95.
"Saking penasarannya gue dengan alasan GAK SENGAJA ini, jadi gue cari track record JPU Fredik Adhar yang ngurusin persidangan kasus #NOVELBASWEDAN," tulis @bulls_rian.
Baca Juga: Bertahun-tahun Buron, Jaksa Agung: Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia
Selain menuntut hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, Fedrik ternyata juga diketahui memiliki rekam jejak yang kontroversial.
Salah satunya pada tahun 2016. Ketika itu, melalui akun Facebook-nya, Jaksa Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.
Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi.
Jaksa Fedrik Adhar kemudian mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah itu. Iapun mencibir kinerja KPK.
"Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis Fedrik dalam status Facebook-nya yang diunggah pada tanggal 14 April 2016.
Namun, belakangan diketahui bahwa status tersebut sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.
Berita Terkait
-
ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung: Enggak Ada
-
Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
-
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
-
Usai Lakukan Penahanan, Kejagung Tancap Gas Periksa Surya Darmadi Dua Hari Berturut-turut
-
Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Jadi Saksi Nikah Deddy Corbuzier
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar