Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan konsep pendekatan "restorative justice" (keadilan restoratif) dalam menindaklanjuti laporan Kalsum, ibu yang sempat mau dilaporkan polisi oleh anaknya karena persoalan kendaraan dari uang warisan almarhum suaminya.
"Nanti kita akan gunakan konsep 'restorative justice'. Karena persoalan seperti itu tidak bisa kita lihat hanya dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kita dudukan bersama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/7/2020).
Kalsum didampingi kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan pada Rabu (1/7) siang, secara resmi melaporkan Mahsun, anak semata wayangnya ke Polda NTB.
Dalam laporannya, Kalsum tidak hanya melaporkan Mahsun terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga turut serta dalam laporannya.
"Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami melalui media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal dengan jelas sepeda motor tersebut dibeli klien kami dengan jerih payah dan keringat sendiri," ujarnya.
Untuk dugaan penggelapan harta warisan, jelas Anton, dasar laporannya sesuai dengan penjualan tanah seluas 40 are (4.000 m2), peninggalan almarhum suami Kalsum yang dijual oleh Mahsun seharga Rp 240 juta.
Dalam perkara tanah tersebut, Kalsum dikatakan tidak mendapatkan hak sesuai dengan tatanan ilmu faraid atau dalam hal pembagian warisan, yang seharusnya mendapatkan setengah dari nilai harta warisan.
"Jadi tanah itu dijual seharga Rp 240 juta yang disebut terlapor hasil jual tanah seluas 40 are. Seharusnya klien kami ini mendapatkan setengah dari hasil penjualan, tapi dimana uang tersebut, tidak ada, melainkan klien kami hanya diberikan Rp 15 juta dan uang itu pun diminta kembali oleh Mahsun dengan alasan beli motor," ucapnya.
Karena hal tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga merencanakan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah perdata.
Baca Juga: Usai Paket Tengkorak Berdarah, Pengusaha NTB Dikirimi Kain Kafan Berpaku
"Pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata," kata Anton menambahkan.
Berita Terkait
-
Usai Paket Tengkorak Berdarah, Pengusaha NTB Dikirimi Kain Kafan Berpaku
-
Seorang Kadus di NTB Kena OTT Polisi Gegara Pungli Pembagian BST
-
MU Syok Istrinya Laki-laki, Curiga Tolak Hubungan Badan saat Malam Pertama
-
Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Lombok Barat yang Viral
-
Sebut Muslim Tak Salat Jumat Otomatis Kafir, Khatib di NTB Diamankan Polisi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi