Suara.com - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengaku tidak tahu jika, Djoko Tjandra warga yang dilayani di kelurahannya saat pembuatan KTP elektronik berstatus sebagai buronan kelas kakap.
Lantaran itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh pun mempertanyakan letak kesalahan seorang Lurah yang tidak memiliki informasi apapun soal buronan.
"Lurahnya ada yang salahkah?" kata Zudan saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Pertanyaan Zudan tersebut dilontarkan, ketika diminta penjelasan terkait tindak lanjut pembuatan KTP-el tersebut. Ia menjelaskan, kalau petugas di Kelurahan Grogol Selatan pun tidak mengetahui status Djoko Tjandra yang tercatat sebagai buronan Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, Kelurahan Grogol Selatan pun melayani Djoko untuk melakukan perekaman KTP-el seperti masyarakat lainnya. Terlebih, pihak Dukcapil tidak memiliki data warga yang masuk ke dalam daftar buronan atau pencekalan.
Meski demikian, Zudan menyebut apabila ke depannya ditemukan perbuatan di luar aturan yang dilakukan Lurah Agus, maka pihaknya pun menindaknya.
"Kalau nanti ada bukti bersalah kita tindak," ucap Zudan.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, mengklaim dirinya tidak mengetahui jika Djoko Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali. Asep bertemu dengan buronan pada 8 Juni 2020 lalu di kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Pada tanggal tersebut, Djoko bersama tiga orang lainnya mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan untuk membuat KTP elektronik. Asep, saat itu hanya menganggap Djoko sebagai warga biasa yang sedang membutuhkan pelayanan.
Baca Juga: Polemik Djoko Tjandra, Dirjen Dukcapil Sebut Buronan Masih Bisa Bikin E-KTP
"Tidak tahu (Djoko buronan), tahunya belakangan ini saja pas sudah ramai. Kami beranggapan dia warga biasa yang membutuhkan pelayanan, ya kami layani. Jadi tidak ada istilahnya kita mengistimewakan dia," kata Asep di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Asep mengemukanan, pada sistem nomor induk kependudukan (NIK), tidak terbaca jika Djoko merupakan seorang buronan. Dengan demikian proses pembuatan KTP eketronik dapat dilakukan tanpa adanya peringatan tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi