Suara.com - Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Ombudsman RI, Jumat (10/7/2020). Kedua menteri tersebut dianggap telah melanggar undang-undang soal rangkap jabatan dan berpotensi KKN karena membiarkan bawahannya rangkap jabatan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, relawan Baranusa ini datang ke Gedung Ombudsman RI pada pukul 13.30 WIB. Mereka datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
"Laporan ini kita lakukan karena terjadinya rangkap jabatan yang menurut kita itu berpotensi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), yang kedua adalah soal perwira TNI-Polri aktif yang dimasukkan ke dalam jajaran Komisaris BUMN," kata Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan di Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Adi, ada beberapa nama yang dilaporkan diduga telah merangkap jabatan di BUMN yakni salah satunya Jubir Presiden Fadjroel Rachman.
Selain itu, Baranusa juga mempermasalahkan jabatan adik ipar dan kakak kandung Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"BUMN ini kan kita anggap benteng pertahanan ekonomi negara. Jadi sangat bahaya sekali jika tidak dikelola dengan baik apalagi seoalah-seolah ini kok malah terjadi seperti bagi-bagi kue bagi-bagi jabatan gitu yang berpotensi korupsi lah menurut kita itu," tuturnya.
"Karena rangkap jabatan ini kan berpotensi berpenghasilan ganda. Kedua kita mendesak presiden mengevaluasi khsusnya BUMN, karena BUMN ini adalah lembaga paling strategis mengevaluasi kementrian BUMN agar bagaiman BUMN ini pulih kembali dalam arti pulih secara pengelolaan nya dan betul-betul diperuntukan untuk kemakmuran rakyat bukan kepentinhan bisnis pribadi itu harapan kita," sambungnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah juga sempat menyinggung terkait dengan adanya sejumlah komisaris yang merangkap jabatan di BUMN. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini melanggar sejumlah aturan.
Pertama adalah Pasal 17 huruf (a) UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dikatakan dalam pasal itu pelaksana pelayanan publik berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi lainnya.
Baca Juga: Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis
Kemudian yang kedua, UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan prajurit tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian ketiga, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) juga melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum masa pensiun atau mengundurkan diri.
Lalu yang terakhir ada UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 PP Nomor 45 tahun 2005 juga melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Berita Terkait
-
KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 ke Menkeu Sri Mulyani Rp 4,77 Triliun
-
Insentif Tenaga Medis Belum Cair, Menkeu: Terganjal Verifikasi Kemenkes
-
Komisi XI Menilai Menkeu Kehilangan Arah soal Penempatan Dana Pemerintah
-
Besok Sidang Gugatan Perppu COVID-19 di MK, Menkumham dan Menkeu Datang
-
Dana Talangan Jumbo BUMN Saat Corona, Menkeu Jamin Tak akan Disalahgunakan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Amandla! Awethu! Ini Makna Teriakan Prabowo dan Presiden Afrika Selatan
-
LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
-
Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!
-
Pegawai Laporkan Kepala SPPG di Bekasi ke Polisi: Ngaku Dilecehkan, Dimaki hingga Dilarang Berhijab!
-
Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Pakai Kacamata Hitam, Begini Momen Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Brasil Lula di Istana Merdeka
-
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki