Suara.com - Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Ombudsman RI, Jumat (10/7/2020). Kedua menteri tersebut dianggap telah melanggar undang-undang soal rangkap jabatan dan berpotensi KKN karena membiarkan bawahannya rangkap jabatan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, relawan Baranusa ini datang ke Gedung Ombudsman RI pada pukul 13.30 WIB. Mereka datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
"Laporan ini kita lakukan karena terjadinya rangkap jabatan yang menurut kita itu berpotensi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), yang kedua adalah soal perwira TNI-Polri aktif yang dimasukkan ke dalam jajaran Komisaris BUMN," kata Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan di Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Adi, ada beberapa nama yang dilaporkan diduga telah merangkap jabatan di BUMN yakni salah satunya Jubir Presiden Fadjroel Rachman.
Selain itu, Baranusa juga mempermasalahkan jabatan adik ipar dan kakak kandung Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"BUMN ini kan kita anggap benteng pertahanan ekonomi negara. Jadi sangat bahaya sekali jika tidak dikelola dengan baik apalagi seoalah-seolah ini kok malah terjadi seperti bagi-bagi kue bagi-bagi jabatan gitu yang berpotensi korupsi lah menurut kita itu," tuturnya.
"Karena rangkap jabatan ini kan berpotensi berpenghasilan ganda. Kedua kita mendesak presiden mengevaluasi khsusnya BUMN, karena BUMN ini adalah lembaga paling strategis mengevaluasi kementrian BUMN agar bagaiman BUMN ini pulih kembali dalam arti pulih secara pengelolaan nya dan betul-betul diperuntukan untuk kemakmuran rakyat bukan kepentinhan bisnis pribadi itu harapan kita," sambungnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah juga sempat menyinggung terkait dengan adanya sejumlah komisaris yang merangkap jabatan di BUMN. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini melanggar sejumlah aturan.
Pertama adalah Pasal 17 huruf (a) UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dikatakan dalam pasal itu pelaksana pelayanan publik berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi lainnya.
Baca Juga: Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis
Kemudian yang kedua, UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan prajurit tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian ketiga, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) juga melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum masa pensiun atau mengundurkan diri.
Lalu yang terakhir ada UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 PP Nomor 45 tahun 2005 juga melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Berita Terkait
-
KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 ke Menkeu Sri Mulyani Rp 4,77 Triliun
-
Insentif Tenaga Medis Belum Cair, Menkeu: Terganjal Verifikasi Kemenkes
-
Komisi XI Menilai Menkeu Kehilangan Arah soal Penempatan Dana Pemerintah
-
Besok Sidang Gugatan Perppu COVID-19 di MK, Menkumham dan Menkeu Datang
-
Dana Talangan Jumbo BUMN Saat Corona, Menkeu Jamin Tak akan Disalahgunakan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau