Suara.com - Rancangan Undang Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pisana antara Republik Indonesia dan Konfederesi Swiss atau yang disebut sebagai RUU Mutual Legal Assistance (MLA) yang disahkan oleh DPR mendapat sorotan dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Said Didu meragukan kebenaran klaim yang disebut oleh Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss, Ahmad Sahroni, yang menyebut bahwa ada sekitar Rp 10 ribu triliun pajak yang ditarik pemerintah dari uang WNI di Swiss berkat RUU MLA yang disahkan itu.
Menurut Said Didu, jika benar ada uang pajak sebesar itu yang ditarik dari WNI yang menyimpannya di Swiss, maka berarti pemerintah bisa melunasi utang negara dan memenuhi anggaran Covid-19.
"Izinkan #sayaketawa. Kalau ada dana sebanyak itu yang ditarik artinya utang kita sekitar Rp 6000 triliun sudah lunas, dana Covid sekitar Rp 900 triliun sudah ada dll. Janganlah wakil rakyat ikut-ikutan bohongin rakyat," tulis Said Didu yang dikutip Suara.com dari Twitter-nya, Kamis (16/7/2020).
DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengklaim bahwa ada sekitar Rp 10 ribu triliun pajak WNI yang tersimpan di Swiss yang bisa ditarik pemerintah melalui RUU MLA RI-Swiss.
Ia mengatakan bahwa dana itu bisa dimanfaatkan kembali ketika RUU sudah bisa diterapkan.
Sahroni juga mengatakan bahwa melalui RUU tersebut, pemerintah bisa mengatur tindakan praktik pencucian uang yang dilakukan di Swiss sebagai tempat menyimpan aset, rekening, ataupun uang.
Menyadur dari laman dpr.go.id, RUU MLA telah disahkan oleh parlemen pada Kamis (2/7/2020) lalu. Perjanjian MLA ini disebut dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Baca Juga: Cek Fakta Rizieq Shihab Ditangkap Usai Setubuhi Kambing dan 4 Berita Lain
Berita Terkait
-
Minta Artis Bantu Tangani Pandemi, Jokowi Kena Sindiran Telak Said Didu
-
Cek Fakta Rizieq Shihab Ditangkap Usai Setubuhi Kambing dan 4 Berita Lain
-
Lembaga Negara Kompak 'Bela' Djoko Tjandra, Said Didu: Ada Pengarahnya
-
Luar Biasa! Bocah 11 Tahun Taklukkan Puncak Gunung 'Mematikan' di Swiss
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Pulangkan Uang Rp 11 Ribu Triliun dari Swiss?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter