Suara.com - Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012. Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 94,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Wawan mencapai Rp 58.025.103.859.
"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta tidak mencukupi uang diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun," ujar Ni Made.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan suami Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Dian itu karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidanganbdan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Ni Made.
Namun Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wawan bersama kakaknya Ratu Atut terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 79,789 miliar.
Baca Juga: Adian Napitupulu Minta Menteri Erick Thohir Bongkar Siapa Mafia Alkes
Serta pengadaan alat kesehatan kedoteran umum Puskemas Kota Tanggerang Selatan APBD Tahun 2012 sebesar Rp 14.528 miliar.
Dalam vonis itu, pihak kuasa hukum terdakwa Wawan menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
-
Bareskrim akan Jerat Maria Pauline Lumowa dengan Pasal Pencucian Uang
-
Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wawan Hendrawan Punya Hobi 'Unik' di Luar Sepak Bola, Apa Itu?
-
KPK Didesak Jerat Nurhadi dan Menantu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel