Suara.com - Otoritas Iran memblokir akses internet di provinsi Khuzestan ketika protes anti-pemerintah dan rezim Presiden Hassan Rouhani meletus pada Kamis (16/7/2020).
Tindakan pemerintah Iran mirip dengan apa yang dilakukan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat saat demonstrasi meletus pada Agustus dan September lalu.
Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tindakan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menkominfo Rudiantara dan Presiden Joko Widodo melanggar hukum.
Menyadur The National, otoritas Iran mulai memblokir internet pada Kamis (16/7/2020) pukul 22.00 waktu setempat. Hal itu dilaporkan kelompok melalui pemantauan internet, NetBlocks.
"Mempengaruhi konektivitas pada lapisan jaringan dan tidak dapat ditangani oleh pengguna," kata laporan NetBlocks dikutip The National, Jumat (17/7/2020).
"Oleh karena itu, mereka cenderung membatasi cakupan insiden secara signifikan ketika terjadi."
Selain membatasi akses internet, pemerintah Iran juga mengerahkan pasukan keamanan di beberapa kota. Mereka menembakkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa di kota Behbahan.
Dalam sebuah rekaman video, para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan anti pejabat tinggi Iran. Orang-orang disebut muak dengan keadaan ekonomi yang hampir ambruk.
"Orang-orang marah. Ekonomi begitu buruk sehingga kita tidak bisa bertahan hidup," kata seorang pria Iran dari Teheran kepada Reuters.
Baca Juga: Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
Saksi mata di Behbahan mengatakan ada beberapa penangkapan di kota tersebut yang berada di provinsi Khuzestan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Iran telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Amirhossein Moradi, Saeed Tamjidi dan Mohammad Rajabi atas protes November lalu yang dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekelompok pakar HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), menyerukan Iran untuk membatalkan hukuman mati. Mereka juga mengklaim terjadi penyiksaan terhadap para demonstran agar membuat pengakuan.
"Hari ini kami bergabung dengan ratusan ribu orang Iran di media sosial yang mengutuk hukuman mati ini," kata kelompok yang berisikan lebih dari selusin pakar HAM PBB.
Berita Terkait
-
Korban Penggusuran Kampung Bandan Bertahan di Tenda Pengungsian
-
Langgar Aturan, Ratusan Jemaah Tabligh Indonesia Jalani Sidang di India
-
Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Tembus Rp 5.981 Triliun
-
Tim Pembela Kebebasan Pers Sayangkan Jokowi Banding Putusan Blokir Internet
-
Presiden Divonis Salah Blokir Internet Papua, KontraS: Jangan Lagi Represif
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir