Suara.com - Seorang pria pengunjung McDonald's di Hong Kong mengamuk dan menganiaya karyawan restoran tersebut setelah diperingatkan untuk memakai masker.
Menyadur Mirror, seorang karyawan McDonald's di Hong Kong yang diketahui bernama Luo menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria ketika ia memperingatkan untuk mengenakan masker.
Insiden tersebut terjadi di salah satu outlet yang bertempat di Pusat Komersial Shan King di distrik Tuen Mun, Hong Kong.
Menurut laporan Radio Television Hong Kong, seorang pria datang bersama dengan wanita ke restoran cepat saji tersebut tanpa mengenakan masker, melihat hal tersebut salah satu karyawannya mengingatkannya untuk memakai masker.
Setelah diperingatkan, pria tersebut kemudian langsung marah, bahkan hingga masuk ke dapur dan menghampiri karyawan yang mengingatkannya tadi dan melayangkan sebuah pukulan.
Tidak cukup sampai disitu, pria tersebut menyeretnya keluar dan membantingnya ke bawah meja dan kembali melayangkan pukulan. Dalam sebuah video yang beredar, pria itu berulang kali berteriak "panggil polisi."
Surat kabar lokal Apple Daily melaporkan pria dan wanita itu meninggalkan restoran dengan cepat dan masuk ke sebuah mobil.
Pihak kepolisian kini sedang memburu pria tersebut setelah video penganiayaan viral di media sosial Facebook dan media setempat.
McDonald's mengatakan kepada wartawan setempat bahwa mereka tidak lagi melayani siapa pun yang tidak mengenakan masker atau dalam kondisi tidak sehat dan menunjukkan gejala.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Ini Bahan Terbaik untuk Masker Kain
"Kami mementingkan kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan, dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan langkah-langkah anti-epidemi pemerintah, termasuk sementara tidak melayani orang-orang yang demam atau tidak mengenakan masker," ujar pihak McDonald's dikutip dari Daily Mirror.
"Kami akan terus menerapkan komitmen McDonald's Hong Kong untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan." tambahnya.
Pemerintah Hong Kong mengatakan mereka memprediksi adanya gelombang ketiga infeksi virus corona. Pemerintah langsung menerapkan langkah-langkah baru yang ketat, salah satunya melarang pertemuan lebih dari empat orang di tempat umum dan wajib mengenakan masker.
Masyarakat yang tidak mengikuti aturan menggunakan masker di tempat umum dapat dikenakan didenda hingga Rp 900 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat