Suara.com - Seorang pria pengunjung McDonald's di Hong Kong mengamuk dan menganiaya karyawan restoran tersebut setelah diperingatkan untuk memakai masker.
Menyadur Mirror, seorang karyawan McDonald's di Hong Kong yang diketahui bernama Luo menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria ketika ia memperingatkan untuk mengenakan masker.
Insiden tersebut terjadi di salah satu outlet yang bertempat di Pusat Komersial Shan King di distrik Tuen Mun, Hong Kong.
Menurut laporan Radio Television Hong Kong, seorang pria datang bersama dengan wanita ke restoran cepat saji tersebut tanpa mengenakan masker, melihat hal tersebut salah satu karyawannya mengingatkannya untuk memakai masker.
Setelah diperingatkan, pria tersebut kemudian langsung marah, bahkan hingga masuk ke dapur dan menghampiri karyawan yang mengingatkannya tadi dan melayangkan sebuah pukulan.
Tidak cukup sampai disitu, pria tersebut menyeretnya keluar dan membantingnya ke bawah meja dan kembali melayangkan pukulan. Dalam sebuah video yang beredar, pria itu berulang kali berteriak "panggil polisi."
Surat kabar lokal Apple Daily melaporkan pria dan wanita itu meninggalkan restoran dengan cepat dan masuk ke sebuah mobil.
Pihak kepolisian kini sedang memburu pria tersebut setelah video penganiayaan viral di media sosial Facebook dan media setempat.
McDonald's mengatakan kepada wartawan setempat bahwa mereka tidak lagi melayani siapa pun yang tidak mengenakan masker atau dalam kondisi tidak sehat dan menunjukkan gejala.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Ini Bahan Terbaik untuk Masker Kain
"Kami mementingkan kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan, dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan langkah-langkah anti-epidemi pemerintah, termasuk sementara tidak melayani orang-orang yang demam atau tidak mengenakan masker," ujar pihak McDonald's dikutip dari Daily Mirror.
"Kami akan terus menerapkan komitmen McDonald's Hong Kong untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan." tambahnya.
Pemerintah Hong Kong mengatakan mereka memprediksi adanya gelombang ketiga infeksi virus corona. Pemerintah langsung menerapkan langkah-langkah baru yang ketat, salah satunya melarang pertemuan lebih dari empat orang di tempat umum dan wajib mengenakan masker.
Masyarakat yang tidak mengikuti aturan menggunakan masker di tempat umum dapat dikenakan didenda hingga Rp 900 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta