Suara.com - Seorang pria pengunjung McDonald's di Hong Kong mengamuk dan menganiaya karyawan restoran tersebut setelah diperingatkan untuk memakai masker.
Menyadur Mirror, seorang karyawan McDonald's di Hong Kong yang diketahui bernama Luo menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria ketika ia memperingatkan untuk mengenakan masker.
Insiden tersebut terjadi di salah satu outlet yang bertempat di Pusat Komersial Shan King di distrik Tuen Mun, Hong Kong.
Menurut laporan Radio Television Hong Kong, seorang pria datang bersama dengan wanita ke restoran cepat saji tersebut tanpa mengenakan masker, melihat hal tersebut salah satu karyawannya mengingatkannya untuk memakai masker.
Setelah diperingatkan, pria tersebut kemudian langsung marah, bahkan hingga masuk ke dapur dan menghampiri karyawan yang mengingatkannya tadi dan melayangkan sebuah pukulan.
Tidak cukup sampai disitu, pria tersebut menyeretnya keluar dan membantingnya ke bawah meja dan kembali melayangkan pukulan. Dalam sebuah video yang beredar, pria itu berulang kali berteriak "panggil polisi."
Surat kabar lokal Apple Daily melaporkan pria dan wanita itu meninggalkan restoran dengan cepat dan masuk ke sebuah mobil.
Pihak kepolisian kini sedang memburu pria tersebut setelah video penganiayaan viral di media sosial Facebook dan media setempat.
McDonald's mengatakan kepada wartawan setempat bahwa mereka tidak lagi melayani siapa pun yang tidak mengenakan masker atau dalam kondisi tidak sehat dan menunjukkan gejala.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Ini Bahan Terbaik untuk Masker Kain
"Kami mementingkan kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan, dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan langkah-langkah anti-epidemi pemerintah, termasuk sementara tidak melayani orang-orang yang demam atau tidak mengenakan masker," ujar pihak McDonald's dikutip dari Daily Mirror.
"Kami akan terus menerapkan komitmen McDonald's Hong Kong untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan." tambahnya.
Pemerintah Hong Kong mengatakan mereka memprediksi adanya gelombang ketiga infeksi virus corona. Pemerintah langsung menerapkan langkah-langkah baru yang ketat, salah satunya melarang pertemuan lebih dari empat orang di tempat umum dan wajib mengenakan masker.
Masyarakat yang tidak mengikuti aturan menggunakan masker di tempat umum dapat dikenakan didenda hingga Rp 900 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi
-
3 Serum Bulu Mata yang Bagus Sesuai Review, Dipuji Bikin Panjang dan Lentik
-
Siswa di Kampar Keracunan Massal usai Santap Menu MBG
-
BNPB Minta Warga Flores Jangan Panik Hadapi Gempa Susulan: Tetap Tenang
-
4 Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide sesuai Review dan Harga
-
Roberto Carlos: Saya Sangat menghormati Islam
-
Belasan Ribu Maba Datang ke Jogja, Ekosistem Kota Kembali Bergeliat
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI
-
Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali
-
Dendam yang Tak Pernah Selesai dalam Novel Peraih Nobel Beauty and Sadness