Suara.com - Seorang pria pengunjung McDonald's di Hong Kong mengamuk dan menganiaya karyawan restoran tersebut setelah diperingatkan untuk memakai masker.
Menyadur Mirror, seorang karyawan McDonald's di Hong Kong yang diketahui bernama Luo menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria ketika ia memperingatkan untuk mengenakan masker.
Insiden tersebut terjadi di salah satu outlet yang bertempat di Pusat Komersial Shan King di distrik Tuen Mun, Hong Kong.
Menurut laporan Radio Television Hong Kong, seorang pria datang bersama dengan wanita ke restoran cepat saji tersebut tanpa mengenakan masker, melihat hal tersebut salah satu karyawannya mengingatkannya untuk memakai masker.
Setelah diperingatkan, pria tersebut kemudian langsung marah, bahkan hingga masuk ke dapur dan menghampiri karyawan yang mengingatkannya tadi dan melayangkan sebuah pukulan.
Tidak cukup sampai disitu, pria tersebut menyeretnya keluar dan membantingnya ke bawah meja dan kembali melayangkan pukulan. Dalam sebuah video yang beredar, pria itu berulang kali berteriak "panggil polisi."
Surat kabar lokal Apple Daily melaporkan pria dan wanita itu meninggalkan restoran dengan cepat dan masuk ke sebuah mobil.
Pihak kepolisian kini sedang memburu pria tersebut setelah video penganiayaan viral di media sosial Facebook dan media setempat.
McDonald's mengatakan kepada wartawan setempat bahwa mereka tidak lagi melayani siapa pun yang tidak mengenakan masker atau dalam kondisi tidak sehat dan menunjukkan gejala.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Ini Bahan Terbaik untuk Masker Kain
"Kami mementingkan kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan, dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan langkah-langkah anti-epidemi pemerintah, termasuk sementara tidak melayani orang-orang yang demam atau tidak mengenakan masker," ujar pihak McDonald's dikutip dari Daily Mirror.
"Kami akan terus menerapkan komitmen McDonald's Hong Kong untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan." tambahnya.
Pemerintah Hong Kong mengatakan mereka memprediksi adanya gelombang ketiga infeksi virus corona. Pemerintah langsung menerapkan langkah-langkah baru yang ketat, salah satunya melarang pertemuan lebih dari empat orang di tempat umum dan wajib mengenakan masker.
Masyarakat yang tidak mengikuti aturan menggunakan masker di tempat umum dapat dikenakan didenda hingga Rp 900 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Kapolri Peringatkan 10 Ancaman Global Dekade Mendatang, Cuaca Ekstrem Paling Nyata Dampaknya
-
Kapolri: Indonesia Lolos dari 'Agustus Kelabu September Gelap', Stabilitas Cepat Pulih
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Gubernur Aceh Minta Pusat Percepat Hunian dan Infrastruktur: Harus Ada Langkah Konkret
-
Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026