Suara.com - Seorang pria pengunjung McDonald's di Hong Kong mengamuk dan menganiaya karyawan restoran tersebut setelah diperingatkan untuk memakai masker.
Menyadur Mirror, seorang karyawan McDonald's di Hong Kong yang diketahui bernama Luo menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria ketika ia memperingatkan untuk mengenakan masker.
Insiden tersebut terjadi di salah satu outlet yang bertempat di Pusat Komersial Shan King di distrik Tuen Mun, Hong Kong.
Menurut laporan Radio Television Hong Kong, seorang pria datang bersama dengan wanita ke restoran cepat saji tersebut tanpa mengenakan masker, melihat hal tersebut salah satu karyawannya mengingatkannya untuk memakai masker.
Setelah diperingatkan, pria tersebut kemudian langsung marah, bahkan hingga masuk ke dapur dan menghampiri karyawan yang mengingatkannya tadi dan melayangkan sebuah pukulan.
Tidak cukup sampai disitu, pria tersebut menyeretnya keluar dan membantingnya ke bawah meja dan kembali melayangkan pukulan. Dalam sebuah video yang beredar, pria itu berulang kali berteriak "panggil polisi."
Surat kabar lokal Apple Daily melaporkan pria dan wanita itu meninggalkan restoran dengan cepat dan masuk ke sebuah mobil.
Pihak kepolisian kini sedang memburu pria tersebut setelah video penganiayaan viral di media sosial Facebook dan media setempat.
McDonald's mengatakan kepada wartawan setempat bahwa mereka tidak lagi melayani siapa pun yang tidak mengenakan masker atau dalam kondisi tidak sehat dan menunjukkan gejala.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Ini Bahan Terbaik untuk Masker Kain
"Kami mementingkan kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan, dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan langkah-langkah anti-epidemi pemerintah, termasuk sementara tidak melayani orang-orang yang demam atau tidak mengenakan masker," ujar pihak McDonald's dikutip dari Daily Mirror.
"Kami akan terus menerapkan komitmen McDonald's Hong Kong untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan." tambahnya.
Pemerintah Hong Kong mengatakan mereka memprediksi adanya gelombang ketiga infeksi virus corona. Pemerintah langsung menerapkan langkah-langkah baru yang ketat, salah satunya melarang pertemuan lebih dari empat orang di tempat umum dan wajib mengenakan masker.
Masyarakat yang tidak mengikuti aturan menggunakan masker di tempat umum dapat dikenakan didenda hingga Rp 900 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya