Suara.com - Polisi menetapkan satu tersangka dari 20 orang yang diamankan dalam kerusuhan usai aksi menuntut pembatalan pembahasan Omnibus Law dan penolakan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan gedung MPR DPR, Kamis (17/7/2020) kemarin.
"Sementara satu sudah kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Yusri menyebut setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan pelemparan benda tumpul kepada pihak kepolisian ketika aksi demonstrasi tengah berlangsung.
"Terkait pelemparan ke polisi ya," ucap Yusri.
Yusri mengaku belum dapat menyampaikan identitas tersangka tersebut.
Lantaran dari 20 orang yang ditangkap, mereka ada yang berstatus pelajar maupun pengangguran.
"Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusup," tutup Yusri.
Diketahui, terjadi kericuhan seusai para pendemo tolak pembahasan Omnibus Law dan RUU HIP di depan Gedung DPR RI sudah membubarkan diri.
Sebelum bubar, segelintir orang tampak melempari petugas polisi dengan botol dan membakar sejumlah poster dan spanduk yang mereka bawa.
Baca Juga: Empat Pendemo Penolak RUU Omnibus Law di Makassar Jalani Proses Pidana
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada pukul 19.15 WIB kemarin, para perwakilan pendemo yang melakukan audiensi dengan DPR RI keluar dari dalam gedung dan menyampaikan hasilnya.
Hasilnya antara lain, DPR menyampaikan tak ada pengesahan RUU Omnibus Law pada hari ini Kamis (16/7/2020).
Massa pun kemudian bersepakat untuk membubarkan diri sambil mengatakan akan terus mengawal pembahasan Omnibus Law hingga bulan Agustus mendatang.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya